TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Dua terdakwa dugaan korupsi Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat sudah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).
Keduanya adalah Kepala Desa, Suyahman dan Bendahara Desa, Joko Endarto.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa sama-sama pikir-pikir, belum menentukan banding atau menerima putusan.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Sasongko SH, pihaknya melakukan telaah jika nanti kliennya mengajukan banding.
Baca juga: Bayi Perempuan yang Ditemukan di Pinggir Sawah Tugurejo Kediri Akhirnya Diserahkan ke Dinsos
“Kami pikir-pikir. Putusannya nanti tergantung dari klien kami,” ujarnya, saat dihubungi Kamis (4/6/2026).
Sasongko mengungkapkan, dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
Padahal secara konstitusional, kewenangan audit keuangan negara ini ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit yang dilakukan oleh Inspektorat merupakan audit internal, adalah bukti petunjuk saja.
“Audit yang dilakukan Inspektorat itu cacat prosedur, karena yang berwenang adalah BPK,” tegasnya.
Selain itu, Sasongko juga menilai audit yang dilakukan Inspektorat juga tidak independen.
Dia mengungkapkan, audit itu dilakukan oleh auditor dari Inspektorat, lalu auditor yang sama yang menguji hasil audit itu di pengadilan.
Selain itu, keterangan auditor juga bertentangan dengan saksi ahli dari Dinas PUPR yang dihadirkan JPU.
“Jadi yang membuat audit dan yang menguji hasil audit orang yang sama. Itu tidak independen,” ungkapnya.
Sasongko mengakui, pidana penjara selama 3 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.
Namun yang memberatkan adalah membayar uang pengganti yang totalnya mencapai Rp 1,5 miliar lebih.
Vonis itu artinya membenarkan audit dari Inspektorat sepenuhnya.
“Pidana penjara 3 tahun tidak memberatkan. Namun uang pengganti Rp 1,5 miliar, itu yang kami tidak bisa terima,” ucapnya.
Sebelumnya Sasongko juga meminta sidang Pemeriksaan Setempat (PS), untuk menjawab audit yang dinilai tidak independen.
Baca juga: Ponpes Al Falah Ploso Kediri Bakal Jadi Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026
Namun permohonan ini tidak dikabulkan majelis hakim, dengan alasan tidak ada hukum acara.
Selain itu Sasongko juga meminta pengadilan memanggil pendamping desa sebagai saksi di persidangan, namun juga tidak dipanggil.
“Itu yang membuat kami keberatan karena kami ingin pengadilan yang transparan sehingga tujuan hukum tercapai. Ada manfaat keadilan, kepastiannya, dan putusan keadilannya,” pungkasnya.
Dugaan korupsi di Desa Tanggung terjadi dalam rentang 2017-2019 dengan kerugian Rp 1,535 miliar berdasar audit Inspektorat.
Sumber keuangan yang dikorupsi dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan (BK).
Kedua terdakwa sama-sama divonis pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 100 juta.
Suyahman diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 416 juta, subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan Joko Endarto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,119 miliar subsider 3 tahun penjara.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)