BANGKAPOS.COM--Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) dan balitanya di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan setelah laporan korban terhadap mantan suaminya terhenti di tengah proses hukum.
Korban berinisial DZ (33) sebelumnya melaporkan mantan suaminya, BM (45), atas dugaan penganiayaan yang juga menimpa anak balitanya.
Namun, laporan tersebut kini dihentikan setelah korban mencabut aduannya di kepolisian.
Kuasa hukum korban, Amanda Keisha, mengungkapkan bahwa pencabutan laporan dilakukan setelah korban diduga mengalami intimidasi dari seorang oknum polisi wanita (polwan) yang bertugas di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar.
“Laporan penganiayaan anak telah dicabut oleh korban dengan alasan intimidasi. Namun kami masih menangani satu laporan KDRT yang diajukan sejak Agustus 2024, tetapi hingga kini belum berjalan,” kata Amanda.
Ia menambahkan, pencabutan laporan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kuasa hukum.
Meski salah satu laporan telah dicabut, pihak kuasa hukum menyebut masih ada laporan lain terkait dugaan KDRT yang dilayangkan sejak 2024 yang belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami akan tetap melanjutkan upaya hukum untuk kasus KDRT ini,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Polres Takalar menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur. Mereka juga menyebut korban telah secara resmi mencabut laporannya.
“Kami sudah menjalankan sesuai SOP. Informasi yang kami terima korban telah mencabut laporannya,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Hariyanto, Kamis (4/6/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa laporan awal penganiayaan tidak dapat diproses sebagai KDRT karena status pernikahan antara korban dan terlapor telah berakhir.
Baca juga: Rupiah Tembus Rp 18.049 per Dolar AS, Catat Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah
Baca juga: DPR Sahkan RUU P2SK Jadi UU, Perkuat OJK hingga Bentuk Pusat Finansial Internasional
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DZ diketahui kerap menjadi korban kekerasan saat masih berstatus istri BM.
Bahkan, kekerasan diduga tetap berlanjut meski keduanya telah resmi bercerai di Pengadilan Agama Takalar.
Puncak kejadian terjadi pada Selasa (13/1/2026) di Perumahan Istana Permai, Kecamatan Pattalassang, Takalar.
Saat itu, korban bersama balitanya diduga menjadi sasaran penganiayaan.
Dalam insiden tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan fisik, sementara balita yang digendongnya diduga dirampas dan dibanting oleh pelaku.
Peristiwa itu sempat terekam kamera ponsel dan viral di media sosial.
Sorotan pada Penanganan Kasus
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyisakan sejumlah persoalan dalam proses penanganan hukum, terutama terkait perlindungan korban kekerasan perempuan dan anak di daerah.
Sumber : Kompas.com