TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh tidak mau jauh menanggapi persoalan pemblokiran layanan Aparatur Sipil Negara (ASN) digital Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) oleh BKN.
Tiga bulan sudah layanan itu diblokir, sejak diberlakukan 16 Maret 2026 lalu.
Baca juga: Berkaca Kasus AR Pukul Polisi di Mamuju Polda Minta Pendemo Unras Santun dan Tak Langgar Aturan
Baca juga: Anjing Pelacak Diterjunkan Cari Suami Bunuh Istri di Dusun Manurung Mamuju Tengah
Saat ditemui di Mamuju, Kamis (4/6/2026) Zudan, yang juga merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar menjelaskan, saat ini BKN mengawasi ratusan instansi di Indonesia, sehingga penanganan masalah teknis di daerah telah didelegasikan ke tingkat bawah.
"BKN tangani 644 instansi. Nah, kalau untuk eselon II, III, dan IV, itu ditangani deputi. Khusus eselon III dan IV ditangani direktur," ujar Zudan ketika ditemui wartawan.
Sehingga dia beralasan tidak memantau langsung perkembangan harian terkait pemblokiran sistem kepegawaian digital Pemprov Sulbar.
"Jadi, saya sebagai Kepala BKN itu tidak lagi mengetahui hal-hal teknis karena sudah didelegasikan ke direktur. Nanti kalau ditanya Sulbar, saya cek dulu ke direkturnya perkembangannya sudah seperti apa," ujarnya menambahkan.
Ia menegaskan segala urusan yang bersifat teknis operasional saat ini berada di bawah wewenang jajaran direktorat terkait.
Mengingat hal teknis sudah tidak di Kepala BKN lagi, karena ada direktur lain menangani.
"Nanti kita cek dulu ya, cek dulu, karena sudah ditangani oleh direkturnya," kata dia.
Pemblokiran ini terkait kebijakan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang membebastugaskan 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas dari jabatan strukturalnya.
Blokir layanan kepegawaian bisa dibuka, asalkan Pemprov Sulbar menata ulang pengisian jabatan.
Tentunya mengajukan permohonan rekomendasi ke BKN.
Pejabat yang dinonjobkan, kemudian dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara.
Melalui langkah ini, diharapkan tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat kembali berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan NSPK manajemen ASN.
Fungsi pengawasan dan penegakan NSPK ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, yakni BKN memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen ASN. (*)