TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Rapat yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026), menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan panjang penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung sekitar tiga dekade tersebut.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang sebelumnya difasilitasi dan terus dikawal Drs Rapidin Simbolon MM bersama Koleganya di Komisi XIII DPR RI.
Setelah puluhan tahun terjebak dalam konflik agraria yang tak kunjung selesai, harapan mulai muncul bagi ratusan keluarga Kelompok Tani Padang Halaban Sumatera Utara (KTPHS).
Perjuangan yang selama ini konsisten diperjuangkan Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rapidin Simbolon, akhirnya mulai menunjukkan hasil.
Harapan itu muncul setelah rapat penyelesaian sengketa yang berlangsung alot dan diwarnai perdebatan panjang antara pemerintah, perusahaan, DPR RI dan masyarakat, akhirnya menghasilkan sejumlah kesimpulan penting terkait lahan seluas 83,2627 hektare yang menjadi inti sengketa.
Di tengah forum yang dihadiri Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM, Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DPRD Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, hingga perwakilan Kelompok Tani Padang Halaban, Rapidin menjadi salah satu sosok yang paling vokal menyuarakan kepentingan warga dan mendorong penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama sekitar tiga dekade tersebut.
Sejak awal rapat, Rapidin yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini berkali-kali menegaskan bahwa persoalan Padang Halaban bukan semata sengketa lahan, melainkan persoalan keadilan bagi masyarakat yang selama puluhan tahun kehilangan ruang hidupnya.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengawali pembahasan dengan menjelaskan bahwa konflik tersebut telah berlangsung sekitar 30 tahun dan telah melalui berbagai proses hukum, termasuk hingga tingkat Mahkamah Agung.
"Persoalan ini sudah berlangsung lama. Ada gugatan, ada proses hukum sampai kasasi. Tapi kami melihat persoalan ini juga harus dilihat dari perspektif hak asasi manusia," ujar Munafrizal.
Menurut dia, terdapat aspek perlindungan kelompok rentan yang tidak boleh diabaikan dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Namun suasana rapat mulai memanas ketika pembahasan mengarah pada lahan seluas 83,2627 hektare yang menjadi inti konflik.
Rapidin secara langsung menantang logika perusahaan yang selama ini mempertahankan lahan tersebut.
"Di sini saya sebagai anggota Komisi XIII DPR RI sebenarnya sudah banyak berbicara dalam rapat-rapat sebelumnya. Saya hanya ingin bertanya kepada pihak perusahaan, apakah melepas 83 hektare itu akan membuat perusahaan bangkrut?" kata Rapidin.
Pertanyaan itu membuat forum hening sejenak sebelum akhirnya dijawab pihak perusahaan.
Direktur PT SMART, Agus Purnomo, menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa serta-merta mengambil keputusan terkait pelepasan lahan karena harus mengikuti ketentuan hukum dan kebijakan perusahaan.
Menurut Agus, perusahaan juga berkepentingan memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Jawaban tersebut memicu respons lanjutan dari Rapidin. Politikus PDI Perjuangan itu kemudian membandingkan luas lahan yang disengketakan dengan konsesi yang dimiliki perusahaan.
"Yang diperjuangkan masyarakat ini hanya 83 hektare. Sementara di Labuhanbatu Utara saja perusahaan menguasai sekitar 17.178 hektare. Apakah 83 hektare ini begitu berat untuk diselesaikan?" ujar Rapidin.
Ia menegaskan bahwa angka 83 hektare mungkin terlihat kecil bagi korporasi, tetapi sangat besar artinya bagi warga.
"Yang kita bicarakan bukan 800 hektare, bukan 8.000 hektare. Ini hanya 83 hektare. Tetapi di balik 83 hektare itu ada 320 kepala keluarga. Ada kehidupan, ada masa depan anak-anak mereka," katanya.
Rapidin juga menyoroti ketimpangan penguasaan lahan yang menurutnya menjadi akar persoalan.
"Empat juta hektare di republik ini seperti tidak pernah cukup bagi korporasi. Tetapi 83 hektare yang menjadi ruang hidup rakyat dipersoalkan sampai pada titik penggusuran. Ini yang harus kita pikirkan bersama," ujarnya.
Ditengah perdebatan yang berlangsung cukup tajam antara pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso terlihat beberapa kali mengarahkan forum agar tidak terjebak pada perdebatan administratif semata.
Sebagai pimpinan rapat, politikus Gerindra itu mendorong seluruh pihak fokus pada penyelesaian yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat Padang Halaban.
Sikap Sugiat tersebut sejalan dengan dorongan yang sejak awal disampaikan Rapidin Simbolon. Keduanya sama-sama menekankan bahwa konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu tidak boleh terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang nyata bagi masyarakat.
Sugiat juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama dan menindaklanjutinya secara konkret. Menurutnya, keputusan yang telah dicapai dalam rapat harus menjadi pijakan untuk menyelesaikan konflik agraria Padang Halaban secara tuntas.
Beberapa kali suasana rapat berlangsung tegang ketika masing-masing pihak mempertahankan pandangannya.
Perwakilan masyarakat menyampaikan pengalaman mereka selama bertahun-tahun menghadapi konflik, sementara pihak perusahaan menjelaskan posisi hukum yang mereka pegang.
Di tengah perdebatan tersebut, Rapidin terus mendorong agar pembahasan tidak terjebak pada perdebatan administratif semata.
Ia meminta seluruh pihak melihat dampak nyata yang dialami masyarakat akibat konflik berkepanjangan itu.
Desakan tersebut kemudian mendapat respons dari Kementerian HAM dan Kementerian ATR/BPN yang memaparkan hasil koordinasi mereka.
Dalam rapat terungkap bahwa berdasarkan hasil pertemuan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM dengan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN pada 12 Mei 2026, objek perkara Nomor 01881 telah di-enclave dan diberikan Nomor Induk Bidang (NIB) tersendiri, yakni NIB 1883 seluas 83,2627 hektare.
Yang paling penting, lahan tersebut dinyatakan tidak termasuk dalam HGU Nomor 1419/Labuhan Batu.
Penjelasan itu menjadi titik balik rapat. Kementerian ATR/BPN selanjutnya menyatakan akan menyampaikan secara tertulis kepada PT SMART bahwa lahan 83,2627 hektare tersebut berada di luar cakupan HGU perusahaan.
Tidak hanya itu, rapat juga menyepakati bahwa lahan tersebut akan diproses melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman RI juga bersepakat mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.
Bagi Rapidin, kesimpulan itu merupakan langkah penting setelah bertahun-tahun masyarakat Padang Halaban memperjuangkan hak mereka.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai.
"Yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan lagi janji, tetapi realisasi dari seluruh kesepakatan yang sudah dibuat hari ini," ujarnya.
Setelah puluhan tahun konflik berlangsung, rapat yang sempat berlangsung alot dan penuh perdebatan itu akhirnya menghasilkan satu kesepahaman penting, lahan 83,2627 hektare yang selama ini dipersoalkan bukan bagian dari HGU perusahaan.
Bagi 320 keluarga petani Padang Halaban, kesimpulan tersebut menjadi secercah harapan yang selama puluhan tahun mereka nantikan.(Jun-tribun-medan.com).