Pilkel Serentak 2026 di Badung Tunggu Aturan Permendagri, Calon Tunggal Bisa Lawan Kotak Kosong
Aloisius H Manggol June 04, 2026 10:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak 2026. Menariknya dalam aturan baru kini mengizinkan calon tunggal tetap maju bertarung melawan kotak kosong. 

Meski regulasi di atasnya sudah merestui, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung saat ini masih menunggu kepastian terkait regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). PMD Badung mengakui dengan lahirnya Undang-Undang 3/2024 dan PP 16/2026, pelaksanaan pilkel memang ada substansi yang sedikit berubah dan cukup substansial.

"Pada regulasi baru itu, apabila calon kepala desa cuma satu dan setelah diperpanjang dua kali tetap hanya ada satu calon, itu diberikan peluang untuk tetap dilanjutkan," kata Kepala Dinas PMD Badung, Komang Budhi Argawa Kamis 4 Juni 2026.

Baca juga: Dua Cewek Terlibat Kecelakaan Adu Jangkrik di Jalanan, 1 Orang Tewas dengan Kondisi Wajah Luka Parah

Kelanjutan pilkel dengan calon tunggal tersebut tidak bisa diputuskan sepihak, melainkan wajib mengantongi kesepakatan bersama di tingkat desa. Jika Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia pemilihan setempat tidak mencapai kata sepakat untuk lanjut, maka agenda pemungutan suara otomatis ditunda ke gelombang berikutnya.

"Kalau tidak ada kesepakatan antara BPD dan panitia untuk tidak lanjut, berarti pemilihan kepala desa ditunda sampai gelombang terdekat. Namun dari semuanya itu, yang sangat substansial bahwa ada peluang, walaupun satu calon, itu untuk dilanjutkan, berarti ada kotak kosong nanti," ujar Komang Budhi Argawa.

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Pernikahan Poligami Komang NP di Buleleng, Ditegaskan Sah Secara Adat Bali

Kendati demikian, Pemkab Badung sendiri sudah melayangkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas acuan operasional di daerah. Menurutnya aturan dari pusat itu sangat dibutuhkan karena aturan teknis tersebut nantinya akan dijabarkan lagi ke dalam Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbup) Badung.


"Jadi apakah cukup dengan undang-undang dan PP 16 itu bisa kita lanjutkan pemilihan kepala desa serentak atau masih menunggu Permendagri. Jawaban sampai sekarang belum turun dari pemerintah pusat, padahal kalau Permendagri sudah turun, kita juga harus menunggu perda dan perbup-nya," bebeenya.


Di luar urusan penanganan calon tunggal, Dinas PMD Badung memastikan seluruh mekanisme baku pilkel lainnya tetap berjalan normatif seperti periode sebelumnya. Tahapan berkala mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penetapan perbekel terpilih dipastikan tidak mengalami perubahan.


"Tapi dari regulasi yang lama, ini kan perubahan atas ini, regulasi lama itu memang enam bulan sebelum berakhirnya itu memang ada beberapa proses yang harus dilakukan," jelasnya.


Perubahan regulasi ini setidaknya akan langsung berdampak pada tiga desa di Badung yang masa jabatan perbekelnya habis pada akhir tahun ini. Adapun ketiga wilayah yang bersiap menggelar pilkel tersebut adalah Desa Sobangan, Desa Munggu  dan Deaa Baha.


"Normalnya ya seperti itu, prosesnya enam bulan proses perencanaan dan tiga bulan proses pelaksanaannya," jelasnya.


"Sebenarnya hampir sama seperti dulu dan nggak ada perubahan, cuma yang berubah itu satu calon dimungkinkan bisa lanjut, kalau dulu kan kalau masih satu calon, itu pelaksanaan ditunda ke gelombang berikutnya," tambahnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.