OJK Setujui Merger BPRS Harta Insan Karimah, Industri Perbankan Syariah Banten Makin Terkonsolidasi
Ahmad Tajudin June 04, 2026 10:17 PM

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Harta Insan Karimah Bekasi ke dalam PT BPRS Harta Insan Karimah.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar konsolidasi industri perbankan syaria di Banten, yang terus didorong regulator guna memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing lembaga keuangan syariah di tengah persaingan sektor perbankan yang semakin ketat.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-40/D.03/2026 tanggal 12 Mei 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPRS Harta Insan Karimah Bekasi ke dalam PT BPRS Harta Insan Karimah.

Dengan terbitnya keputusan itu, izin usaha PT BPRS Harta Insan Karimah Bekasi resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Seluruh aset, kewajiban, hak, serta kegiatan usaha bank tersebut kini beralih kepada PT BPRS Harta Insan Karimah sebagai entitas hasil penggabungan.

Tak hanya itu, seluruh jaringan kantor operasional yang sebelumnya dimiliki BPRS Harta Insan Karimah Bekasi juga telah memperoleh persetujuan OJK untuk beroperasi sebagai bagian dari jaringan kantor PT BPRS Harta Insan Karimah.

Baca juga: 4 Wajah Debt Collector, Tersangka Pengeroyokan Anggota Brimob Polda Banten Terancam 7 Tahun Penjara

Langkah konsolidasi ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa industri BPRS kini memasuki fase baru, yakni penguatan kapasitas usaha melalui merger dan penggabungan kelembagaan.

Di tengah tuntutan digitalisasi, penguatan modal, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, bank-bank syariah skala kecil dituntut memiliki struktur yang lebih kokoh agar mampu bertahan dan berkembang.

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, mengatakan aksi korporasi tersebut merupakan implementasi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Menurutnya, penggabungan usaha menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat fondasi industri BPRS sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.

“Penggabungan usaha ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi usaha, memperluas jangkauan layanan, serta memperkuat daya saing BPRS dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah,” ujar Adi Dharma dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Banten, Kamis (4/6/2026).

Adi menjelaskan, konsolidasi tidak hanya bertujuan memperbesar ukuran perusahaan, tetapi juga membangun industri perbankan syariah yang lebih sehat, efisien, dan memiliki ketahanan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

Dengan skala usaha yang lebih besar, BPRS hasil merger diharapkan memiliki kemampuan lebih kuat dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Selain itu, kapasitas layanan yang semakin luas juga diyakini akan meningkatkan akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah yang aman, kompetitif, dan sesuai prinsip syariah.

Di sisi lain, OJK mengingatkan bahwa keberhasilan konsolidasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya aset atau jumlah jaringan kantor.

Faktor tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko tetap menjadi kunci utama menjaga keberlanjutan pertumbuhan industri.

“Kunci utamanya terletak pada penguatan penerapan tata kelola yang baik serta manajemen risiko, dengan senantiasa berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan penerapan prinsip syariah yang menyeluruh dalam kegiatan operasionalnya,” kata Adi.

Merger BPRS Harta Insan Karimah ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS Tahun 2024–2027 yang disusun OJK.

Dalam roadmap tersebut, konsolidasi industri ditempatkan sebagai salah satu strategi utama untuk menciptakan industri BPR dan BPRS yang lebih kuat, efisien, dan mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis.

Data OJK menunjukkan bahwa konsolidasi mulai memberikan dampak terhadap struktur industri perbankan di Banten.

Hingga Mei 2026, jumlah BPR dan BPRS yang berada dalam pengawasan OJK Provinsi Banten tercatat sebanyak 62 bank, terdiri dari 52 BPR dan 10 BPRS.

Jumlah tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 63 bank, terdiri dari 53 BPR dan 10 BPRS.

Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh sejumlah aksi merger dan konsolidasi yang dilakukan kelompok usaha perbankan di wilayah Banten.

Meski jumlah lembaga berkurang, OJK menilai kondisi tersebut justru mencerminkan penguatan struktur industri.

Konsolidasi diyakini akan melahirkan lembaga keuangan yang memiliki kapasitas modal lebih besar, operasional lebih efisien, serta kemampuan lebih baik dalam menghadapi risiko bisnis dan dinamika ekonomi.

Penggabungan BPRS Harta Insan Karimah Bekasi ke dalam BPRS Harta Insan Karimah pun menjadi salah satu contoh konkret, terkait arah kebijakan regulator dalam membangun industri perbankan syariah yang lebih solid, kompetitif, dan siap menjawab kebutuhan masyarakat di masa mendatang.

Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan sektor produktif dan tuntutan transformasi layanan keuangan berbasis digital, konsolidasi dipandang bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan bagi keberlanjutan industri perbankan syariah nasional.



  

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.