TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS- Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang lanjut usia terjadi di Dusun Sagang, Desa Tri Kembang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Peristiwa yang menimpa seorang pria lansia berinisial K (67) itu terjadi pada Rabu malam, 3 Juni 2026, dan kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Insiden tersebut sontak membuat warga sekitar geger karena korban mengalami sejumlah luka setelah diduga diserang secara brutal oleh orang tak dikenal saat dalam perjalanan pulang dari masjid.
Kasus itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Galing oleh seorang warga berinisial P pada hari yang sama.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 19.45 WIB ketika korban baru selesai melaksanakan salat isya dan sedang mengayuh sepeda menuju rumahnya melalui jalan raya di Dusun Sagang.
• Air Bersih di Sekadau Sempat Mati Berhari-hari, Kini Distribusi Mulai Kembali Normal
Saat melintas di tepi jalan, korban tiba-tiba didatangi seseorang yang tidak dikenal dari arah belakang.
Pelaku kemudian diduga langsung merangkul korban secara paksa hingga korban terjatuh dari sepeda ke pinggir jalan.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku disebut melakukan pemukulan menggunakan benda tumpul secara membabi buta ke tubuh korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Berdasarkan keterangan sementara, korban mengalami luka di bagian kepala akibat satu kali hantaman, kemudian luka di paha kanan, rusuk kiri, dan tulang kering kaki yang juga terkena pukulan benda tumpul.
Dalam kondisi kesakitan, korban sempat berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Teriakan tersebut membuat pelaku panik sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Usai kejadian, korban segera dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Galing untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolres Sambas, Wahyu Jati Wibowo melalui Kasihumas Polres Sambas, Sadoko Kasih Wiyono, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ada barang berharga milik korban yang hilang dalam peristiwa tersebut.
• Karhutla Hanguskan 2 Hektar Lahan Gambut di Paloh Sambas, Kebun Karet dan Sawit Warga Terancam
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut sekaligus memburu pelaku yang identitasnya belum diketahui.
AKP Sadoko Kasih Wiyono menjelaskan bahwa personel Polsek Galing telah bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.
Selain itu, Polsek Galing juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sambas guna mempercepat proses penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan tersebut.