Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - DPRD Kabupaten Indramayu menyoroti ketidaksinkronan regulasi dan penyusunan PPPK formasi guru yang tercatat di Disdikbud serta BKPSDM Kabupaten Indramayu.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi, mengatakan, saat ini, Indramayu tengah krisis lebih dari 5000-an guru, tetapi dari segi regulasi maupun penyusunan formasi ternyata belum berpihak pada nasib guru.
Karenanya, pihaknya bakal mengawasi ketat proses pengusulan formasi PPPK tersebut untuk memastikan transparansi prosesnya, sehingga kebutuhan guru di lapangan dapat terpenuhi.
Baca juga: UPDATE Terkini Harga Emas Antam di Ciayumajakuning Hari Ini Anjlok Lagi, 1 Gram Jadi Segini
"DPRD, khususnya Komisi II, akan mengawal transparansi data ini ke pemerintah pusat, sehinga regulasi PPPK membuka peluang yang sama bagi guru swasta," kata Imron Rosadi saat ditemui usai menerima audiensi Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Kabupaten Indramayu bersama Disdikbud dan BKPSDM di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026).
Ia mengatakan, Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu memahami betul keresahan guru swasta yang menghadapi ketidakpastian, karena dari sisi kebutuhannya masih cukup besar, tetapi ruangnya belum terbuka secara optimal.
Sebab, menurut dia, berdasarkan data yang disampaikan Disdikbud dalam audiensi itu, Kabupaten Indramayu sebenarnya kekurangan hingga 4.044 guru SD, dan 1.151 guru SMP.
Baca juga: Disidak DPRD, Disdik Majalengka Minta Kontraktor Tak Asal-asalan Revitalisasi Sekolah
Namun, hal tersebut dinilai kontradiktif dibanding kebijakan teknis di lapangan, karena menurut BKPSDM Kabupaten Indramayu regulasi pengangkatan masih terkendala aturan pemerintah pusat.
"Dalam audiensi, BKPSDM juga menyampaikan, data guru di Dapodik sekolah negeri telah dikunci sejak 2023,sehingga baru 188 guru yang masuk Dapodik, dan statusnya hanya PPPK paruh waktu," ujar Imron Rosadi.
Ia menyampaikan, kesenjangan data dan kuota itu yang disoroti Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, sehingga mendesak pemerintah tidak pasif berlindung di balik aturan pusat.
Baca juga: UPDATE Terkini Harga Emas Antam di Ciayumajakuning Hari Ini Anjlok Lagi, 1 Gram Jadi Segini
Imron mengakui, pemerintah pusat perlu didesak untuk membuka regulasi itu agar pemerintah daerah tidak kehilangan tenaga pengajar berkualitas di sekolah swasta, karena ditarik ke sekolah negeri setelah diangkat menjadi PPPK.
Karenanya, dalam audiensi pun PGSI Kabupaten Indramayu mendesak pemerintah memberikan porsi adil kepada guru swasta untuk mengisi kekosongan tersebut.
"PGSI juga mendorong DPRD Indramayu membentuk perda (peraturan daerah) tentang perlindungan dan kesejahteraan guru swasta yang selama ini dinilai vakum," kata Imron Rosadi.
Baca juga: Disidak DPRD, Disdik Majalengka Minta Kontraktor Tak Asal-asalan Revitalisasi Sekolah
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, memastikan, seluruh aspirasi yang disampaikam PGSI dalam audiensi itu telah dicatat, dan bakal ditindaklanjuti secara kelembagaan.
Ia juga berjanji DPRD Kabupaten Indramayu segera memanggil perangkat daerah terkait untuk mengkaji kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kami mendukung penuh perjuangan PGSI, termasuk mengawasi dan memperjuangkan pengaktifan tunjangan daerah bagi guru honorer maupun guru swasta. Tentunya, tetap mengukur kemampuan anggaran daerah," ujar Nurhayati.