TRIBUNBATAM.id, BALIKPAPAN – Pelarian MY alias Muh. Yunus (32), driver ojek online yang menjadi tersangka pembunuhan bocah berusia tujuh tahun, Muhammad Royyan Prasetyo, akhirnya berakhir di sebuah rumah milik pacarnya di kawasan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat.
Meski motif pemerasan untuk melunasi utang telah terungkap, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain dalam kasus tersebut, termasuk dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya dugaan penganiayaan fisik maupun kekerasan seksual terhadap korban sebelum dibunuh.
"Kami tidak ingin berspekulasi dan harus menunggu hasil pemeriksaan resmi serta visum et repertum secara menyeluruh dari tim dokter forensik rumah sakit," kata Endar.
Dalam penangkapan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penculikan dan pemerasan tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku saat menculik korban, jaket ojek online dan helm merah yang sempat terekam kamera pengawas, potongan kardus berisi ancaman dan permintaan uang tebusan, serta pakaian terakhir yang dikenakan korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti mengungkapkan, aksi kejahatan tersebut dipicu kondisi ekonomi pelaku yang sedang terlilit utang.
Menurut Jamaluddin, rencana tersebut sebenarnya telah muncul sejak Januari 2026, ketika pelaku pernah mengantar orang tua korban sebagai penumpang ojek online.
Saat perjalanan berlangsung, orang tua korban disebut sempat bercerita mengenai pengurusan uang dalam jumlah besar. Informasi itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mencari keuntungan.
"Saat itu pelaku sengaja melintas di depan rumah korban dan menandai lokasi rumah tersebut," ujar Jamaluddin.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku berasumsi keluarga korban memiliki kondisi ekonomi yang mapan. Hal itu kemudian memunculkan niat menjadikan anak korban sebagai sarana pemerasan guna mendapatkan uang untuk melunasi utang-utangnya.
Sebagai bagian dari rencana tersebut, tersangka MY mengirimkan selembar potongan kardus berisi ancaman dan permintaan uang tebusan kepada keluarga korban.
Kapolda Kaltim menjelaskan, dalam tulisan tersebut pelaku meminta keluarga korban mentransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening SeaBank yang telah disiapkan.
"Dalam potongan kardus itu, tersangka meminta keluarga korban mengirimkan uang tebusan Rp200 juta disertai ancaman," kata Endar.
Namun, sebelum uang tebusan itu sempat disiapkan oleh keluarga korban, pelaku lebih dahulu menghabisi nyawa Royyan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga dicekik sebelum akhirnya ditenggelamkan di sungai yang berada di dekat Masjid Agung Al-Falah, Sangatta.
Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan apakah terdapat tindakan kekerasan lain yang dialami korban sebelum meninggal dunia.(*)