Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pasangan pengantin yang melangsungkan akad nikah di tiga masjid besar yakni Masjid Raya Baiturrahman, Masjid Keuchik Leumik, dan Masjid Oman Kota Banda Aceh, kini tak perlu lagi repot mengurus perubahan dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) setelah menikah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko menjelaskan, pihaknya bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh telah meluncurkan layanan terintegrasi.
“Layanan terintegrasi yang memungkinkan pengantin langsung memperoleh Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) dengan status terbaru, yakni kawin,” jelas Heru dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Melalui kerja sama ini, layanan administrasi kependudukan akan langsung diberikan kepada pasangan yang menikah di tiga masjid besar tersebut. “Setelah akad nikah selesai, kami langsung memproses penerbitan KK dan KTP-el dengan status baru, yaitu status kawin,” kata Heru.
Kadisdukcapil Banda Aceh itu menyampaikan, program ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pengantin tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus perubahan data kependudukan.
Bahkan, dokumen KK yang telah diterbitkan akan dikirimkan langsung dalam bentuk file digital ke nomor WhatsApp pasangan pengantin dan dapat dicetak sendiri di rumah. “Ini bagian dari semangat kami untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat. Kita mulai dari tiga masjid besar terlebih dahulu, dan ke depan akan dikembangkan ke masjid-masjid lainnya di Banda Aceh,” tambahnya.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Per Mayam di Aceh 4 Juni 2026: Banda Aceh Naik Rp90 Ribu, Lhokseumawe Ikut Bangkit
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, H Salman menyambut baik kolaborasi tersebut dan menyebutnya sebagai terobosan penting dalam memperluas jangkauan pelayanan publik sekaligus memperkuat integrasi data antarinstansi.
Menurutnya, kerja sama dengan Disdukcapil akan mempermudah sinkronisasi data kependudukan yang berkaitan dengan peristiwa pernikahan dan perubahan status warga.
“Kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk menghadirkan layanan yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat,” kata Salman.
Sebelumnya, kedua pihak melalukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, H Salman di Aula Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Selasa (2/6/2026).
“Kerja sama lintas sektor tersebut diharapkan semakin memperkuat kualitas layanan Kementerian Agama kepada masyarakat, sekaligus memperluas akses pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi di Kota Banda Aceh,” pungkasnya.(*)