SURYA.CO.ID, GRESIK – Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), Kamis (4/6/2026).
Kehadirannya bertujuan untuk mengklarifikasi polemik penanganan pedagang terdampak penertiban lapak di Dusun Semambung, Kecamatan Driyorejo, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Pertemuan klarifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BK DPRD Gresik, Muhammad Ainul Yaqin.
Isu ini mencuat setelah rekaman adu argumen antara Syahrul dan sejumlah pedagang dalam aksi demonstrasi pada 19 Mei 2026 menyebar luas, hingga memicu laporan masyarakat kepada pihak BK.
Usai menjalani proses klarifikasi, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir menyatakan, bahwa dirinya sangat menghormati mekanisme internal dewan yang sedang berjalan.
Ia menyerahkan seluruh berkas kronologi tertulis beserta data pendukung, agar BK dapat menilai persoalan secara objektif.
"Saya menghormati mekanisme yang berjalan di DPRD. Hari ini saya menyampaikan seluruh kronologi dan data yang dibutuhkan agar persoalan ini dapat dinilai secara utuh dan objektif," kata Syahrul saat ditemui SURYA.co.id setelah klarifikasi.
Ia menegaskan, bahwa potongan video yang beredar luas di media sosial tidak menyajikan konteks utuh dari situasi di lapangan.
Hal tersebut, dinilai mendistorsi situasi sebenarnya saat ia menemui massa aksi di tengah rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang.
Meski mendapat sorotan tajam, Syahrul membeberkan bahwa DPRD Gresik sebenarnya telah mengawal nasib para pedagang Semambung sejak sebelum penertiban lapak oleh aparat gabungan pada 8 April 2026.
Penertiban tersebut, dilaksanakan pemerintah daerah dalam rangka penataan kawasan serta penanggulangan banjir di wilayah Driyorejo dan Wringinanom.
Berikut adalah langkah konkret dan solusi yang telah diupayakan oleh DPRD Gresik untuk membantu pedagang terdampak:
"Kami tidak tinggal diam. Sejak awal DPRD membuka ruang dialog, menampung aspirasi, dan menyampaikan usulan kompensasi kepada pemerintah daerah agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan," tambah Syahrul.
Saat ini, seluruh berkas dan penjelasan dari Syahrul telah diserahkan sepenuhnya kepada BK DPRD Gresik untuk dikaji secara mendalam sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Di akhir penjelasannya, Syahrul mengingatkan, bahwa wewenang eksekusi kebijakan, baik berupa pemberian kompensasi maupun relokasi lahan dagang baru, berada sepenuhnya di tangan pihak eksekutif yaitu Pemerintah Kabupaten Gresik.
Pihaknya berkomitmen akan terus mengawal mediasi ini hingga tercapai titik temu yang adil bagi para pedagang.