Rencana Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan Dikhawatirkan Persempit Ruang  Demokrasi
Malvyandie Haryadi June 05, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Rencana pemerintah membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) menuai sorotan dari kalangan jurnalis dan pegiat hak asasi manusia.

Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) merupakan satuan baru TNI Angkatan Darat yang dirancang tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan dan pembinaan teritorial, tetapi juga mendukung percepatan pembangunan di daerah. 

Kehadiran batalyon yang disebut-sebut akan terlibat dalam sektor pertanian, peternakan, hingga pembangunan daerah itu dikhawatirkan memperluas militerisasi ruang sipil.

Sorotan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Prahara Batalyon Teritorial Pembangunan: Penolakan Warga dan Arah Kebijakan Menteri Pertahanan” yang digelar di Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, mempertanyakan logika negara yang terus memperbanyak batalyon di tengah berbagai persoalan sipil yang seharusnya diselesaikan melalui pendekatan kesejahteraan.

“Sebetulnya musuh negara ini siapa? Jangan-jangan rakyatnya sendiri, sampai negara begitu takut dan merekrut terlalu banyak tentara dengan dalih mengurus pertanian dan peternakan,” ujar Nany.

Menurut dia, pembentukan batalyon baru memperlihatkan pergeseran orientasi militer ke sektor-sektor sipil yang justru menggerus ruang demokrasi.

Nany menilai, kehadiran tentara di wilayah-wilayah agraria berpotensi memperbesar konflik sumber daya alam dan mempersempit ruang kebebasan masyarakat.

Ia mencontohkan konflik agraria di Papua yang terus berulang dalam proyek-proyek pangan nasional sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau ujung-ujungnya tentara turun ke sawah dan masuk ke tanah adat masyarakat, lalu petani kita ke mana? Negara ini negara agraris, seharusnya yang diperkuat adalah petaninya, bukan militernya,” kata dia.

Nany juga menyinggung menurunnya jumlah petani muda di Indonesia. Menurut dia, persoalan regenerasi petani tidak bisa dijawab dengan menghadirkan aparat militer di sektor pangan.

Ia mengingatkan, keberadaan batalyon di kawasan terpencil dan wilayah konflik sumber daya alam dapat memunculkan swasensor di tengah masyarakat maupun media.

“Wartawan jadi tidak berani menulis, rakyat tidak berani bicara. Liputan investigasi terhadap konflik agraria dan eksploitasi sumber daya alam juga akan semakin sulit dilakukan,” katanya.

Selain ancaman fisik, Nany menilai jurnalis juga berpotensi mengalami kriminalisasi dan serangan digital ketika mengungkap fakta-fakta di lapangan yang berkaitan dengan proyek negara maupun aktivitas aparat.

Alat Pertahanan Negara

Sementara itu, Bidang Advokasi Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (BPN PBHI), Akbar Roohul Amin, menilai pembentukan BTP merupakan bagian dari normalisasi kehadiran tentara di ruang sipil.

Menurut dia, tentara semestinya ditempatkan sebagai alat pertahanan negara, bukan alat kekuasaan.

“Kalau dulu kita mengenal dwifungsi ABRI, sekarang yang terjadi adalah multifungsi TNI. Tentara mengurus pembangunan, pangan, kriminalitas, pertanian, peternakan, dan berbagai urusan sipil lainnya,” kata Akbar.

Ia menilai perluasan peran militer di luar fungsi pertahanan berpotensi memperbesar praktik impunitas.

“Masalahnya, mekanisme pertanggungjawaban militer terhadap warga sipil sangat minim. Ketika pengawasan lemah, maka tindakan sewenang-wenang dan impunitas akan terus terjadi,” ujar dia.

Untuk diketahui, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Firdaus Syam Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Unas Jakarta, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki Dosen Hukum Bisnis Universitas Binus, Nany Afrida Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen, Akbar Roohul Amin Bidang Advokasi BPN PBHI, serta turut mengundang Dewi Kartika Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Sementara itu, peserta dalam diskusi tersebut melibatkan perwakilan mahasiswa, BEM, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, peneliti dan praktisi hukum, akademisi hingga masyarakat umum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.