Kejagung Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi MBG, Termasuk Dugaan Monopoli Dapur
Malvyandie Haryadi June 05, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus menguat dari berbagai kalangan. 

Mulai dari anggota DPR RI, organisasi mahasiswa, hingga kelompok relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto meminta agar penanganan perkara tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan.

Mereka menilai pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. 

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional. 

Dalam perkembangannya, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam pelaksanaan program tersebut.

Kejagung kemudian menetapkan mantan pimpinan BGN, Dadan Hindayana, bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka. 

Selain dugaan penyimpangan anggaran, muncul pula berbagai tudingan terkait pengelolaan program, termasuk dugaan praktik monopoli dalam penentuan titik dapur MBG dan keterlibatan sejumlah pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program.

Salah satu pihak yang mendesak pengusutan lebih lanjut adalah DPP Relawan PROBO, kelompok relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum DPP Relawan PROBO, M. Rizky Hidayatullah, menegaskan bahwa langkah hukum ini penting untuk memastikan program unggulan Presiden tidak dikotori oleh kepentingan oknum tertentu.

"Kami meminta Kejagung RI untuk menelusuri lebih jauh oknum-oknum lain yang terlibat dalam semua dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dadan Cs," kata Rizky kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Rizky menyoroti karut-marutnya pengelolaan BGN di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Termasuk dugaan monopoli titik dapur MBG yang dikuasai oleh sejumlah yayasan yang patut diduga milik Dadan Cs," ujarnya.

Pemuda Katolik: Harus Dikembangkan

Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Gusma. 

Ia meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti mengusut kasus dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis setelah menetapkan Dadan Hindayana dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.

Menurut Stefanus, keberanian Kejagung mengungkap kasus tersebut perlu diapresiasi, namun proses hukum harus terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati atau memfasilitasi praktik korupsi dalam program tersebut.

Ia menilai pengusutan secara menyeluruh diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa program yang menggunakan anggaran negara benar-benar dijalankan sesuai tujuan awal untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

DPR: Jangan berhenti di satu-dua orang

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, juga meminta Kejaksaan Agung menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

Menurut Soedeson, langkah penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang tersangka saja. Penyidik harus menelusuri aliran dana, pola pengambilan keputusan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penyimpangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. 

Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap program yang menjadi salah satu andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Penjelasan Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.

Selain Dadan, Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain itu, Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.