Remaja Jadi Kurir 10 Kilogram Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup
Truly Okto Hasudungan Purba June 05, 2026 02:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aditya Ramdani (19) lolos dari hukuman mati dan divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan. Ia didakwa menjadi kurir 10 kilogram sabu dan 23 ribu pil ekstasi ekstasi serta 150 butir pil happy five.

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai oleh Eliyurita pada sidang Rabu (3/6). Selain Adit yang sebelumnya dituntut mati, ada terdakwa Iman Saro Harefa alias Iman (19) yang divonis 12 tahun penjara dan denda 1 miliar dengan subsider 190 hari. Kedua remaja tersebut, berasal dari Perumnas Simalingkar, Deliserdang. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditya Ramdani alias Adit oleh karena itu hukuman seumur hidup," ucap Eliyurita, Kamis (4/6).

Menurut hakim tindakan terdakwa menimbulkan keresahan d itengah masyarakat. Selain itu, pekerjaan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berdampak kepada makluk sosial. "Hal meringankan, para terdakwa mengaku salah dan mengakui perbuatannya," ucap hakim.

Hakim meyakini, perbuatan Aditya Ramdani alias Adit terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan terdakwa Iman Saro Harefa alias Imam, perbuatanya terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hukuman yang dijatuhi hakim, kepada Iman lebih ringan dari Adit karena dinilai memiliki peran lebih kecil. Iman disebut hanya ikut serta setelah diajak Adit dan tidak menguasai barang bukti utama saat penangkapan.

Baca juga: Modus Pesan Offline, Driver Ojol Diduga Kena Begal

Usai mendengarkan putusan, majelis hakim diketuai Eliyurita memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan menerima putusan atau banding. Vonis yang dijatuhi hakim berbeda dengan tuntutan jaksa, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang menuntut Aditya Ramdani alias Adit dengan pidana mati.

Sedangkan, terdakwa Iman Saro Harefa alias Iman dituntut selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Dalam dakwaan, kasus ini bermula dari penangkapan oleh personel Polda Sumut di depan lobi Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Medan, pada 21 Agustus 2025. Dari tangan Iman, polisi menemukan 150 butir pil happy five dan satu unit ponsel. Sementara dari kamar apartemen yang disewa Adit, ditemukan cairan mencurigakan serta ponsel lainnya.

Pengembangan kemudian mengarah ke rumah kontrakan di Perumnas Simalingkar. Di lokasi itu, polisi menemukan 10 kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi yang diakui milik Adit.

Dalam pemeriksaan, Adit mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang buronan berinisial Amat. Ia juga mengaku mendapat keuntungan jutaan rupiah dari setiap transaksi. Sedangkan Iman mengaku hanya mendapat imbalan berupa makan, rokok dan pil ekstasi. (cr17/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.