BANGKAPOS.COM – Indonesia memberlakukan SIM terbagi berdasarkan golongan kendaraan yang dikemudikan, terdiri dari SIM A, B (B1 & B2), C, D dan SIM Internasional.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi wajib bagi pengendara baik kendaraan roda dua atau roda empat.
Kali ini akan disajikan mengenai tarif dan syarat pembuatan SIM A, SIM C dan SIM Internasional secara online.
SIM A dikhususkan bagi pengemudi mobil sebagai bukti telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik berkendara.
Baca juga: Kronologi 17 Jam Satu Keluarga Tewas di Satu Tenda Glamping, Dua Dugaan: Asap Barbeque atau Makanan?
SIM C menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mengendarai sepeda motor.
Sedangkan SIM Internasional menjadi dokumen penting bagi masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan di luar negeri.
Berikut tarif dan syarat pembuatan SIM A, SIM C dan SIM Internasional per Juni 2026.
Untuk tarif penerbitan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun tarif pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru ditetapkan sebesar Rp120.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pemohon tetap perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang nominalnya dapat berbeda-beda tergantung lokasi.
Kemudian, proses pembuatan SIM A diawali dengan pendaftaran, baik secara langsung di Satpas maupun online, dilanjutkan dengan tes kesehatan dan psikologi, serta pemenuhan sejumlah persyaratan administrasi oleh pemohon.
Berikut rinciannya:
Mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik Melampirkan fotokopi e-KTP Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)
Melakukan perekaman sidik jari
Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat utama.
Tes Kesehatan
Tes ini meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik lainnya.
Hasilnya dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan.
Tes Psikologi
Tes psikologi mencakup pemeriksaan kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Pemohon harus melampirkan surat keterangan lulus yang berlaku hingga enam bulan sejak diterbitkan.
Ujian Teori dan Praktik SIM A Terbaru
Dalam proses pembuatan SIM A, pemohon juga wajib mengikuti ujian teori menggunakan sistem E-AVIS.
Sementara itu, ujian praktik kini tidak hanya dilakukan di lintasan Satpas, tetapi juga di jalan umum.
Baca juga: 18 Jam Tak Bisa Melihat, Kondisi Terkini Mata Presenter Heru Gundul Kena Semburan Bisa Ular Kobra
Pengujian di jalan raya bertujuan untuk menilai keterampilan mengemudi secara langsung, termasuk kemampuan memahami rambu lalu lintas, marka jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
Dengan memahami syarat administrasi, tahapan ujian, dan biaya pembuatan SIM A terbaru, pemohon diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih matang agar proses pengajuan berjalan lancar dan sesuai prosedur resmi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mengendarai sepeda motor.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa pengendara dinilai layak secara administrasi dan kompetensi berkendara di jalan raya.
Mengacu pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000.
Baca juga: 10 Daftar Jenderal Bintang 3 Terbaru yang Tugas di Luar Polri, Ada Komjen Pol Hendro Pandowo
Namun, biaya tersebut hanya untuk penerbitan SIM, sehingga pemohon tetap perlu menyiapkan anggaran tambahan.
Adapun biaya lain yang umumnya dibutuhkan meliputi tes kesehatan dan tes psikologi. Besarannya bervariasi di tiap daerah, namun secara umum berada di kisaran Rp 75.000 hingga Rp150.000.
Kemudian, proses pembuatan SIM C diawali dengan pendaftaran yang bisa dilakukan secara langsung di Satpas atau melalui layanan online.
Setelah itu, pemohon wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Tahap berikutnya adalah ujian teori yang menguji pemahaman terkait aturan lalu lintas, rambu, hingga etika berkendara.
Jika lulus, pemohon akan melanjutkan ke ujian praktik.
Berbeda dari sebelumnya, ujian praktik kini tidak hanya fokus pada lintasan khusus, tetapi juga melibatkan simulasi kondisi berkendara yang lebih mendekati situasi di jalan raya.
Agar proses berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
Bukti pendaftaran (manual atau online)
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Bukti pembayaran PNBP
Selain itu, pemohon juga akan melalui proses perekaman data seperti sidik jari dan foto.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional menjadi dokumen penting bagi masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan di luar negeri.
Dokumen ini digunakan sebagai pelengkap SIM nasional agar pengendara dapat berkendara secara legal di 92 negara yang mematuhi, mengakui, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
Secara fungsi, SIM Internasional merupakan surat izin mengemudi yang berlaku secara internasional dengan syarat pemohon tetap memiliki SIM yang masih berlaku dari negara asal penerbit.
Baca juga: 3 Daftar Nama Baru Personel Polres Basel yang Dimutasi, Kapolsek Payung dan Simpang Rimba Berganti
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif penerbitan SIM hingga saat ini masih mengacu pada aturan resmi pemerintah dan belum mengalami perubahan.
"Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP No 76 tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan sampai dengan saat ini,” katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Adapun biaya pembuatan SIM Internasional baru sebesar Rp250.000. Sementara untuk perpanjangan SIM Internasional dikenakan tarif Rp225.000.
SIM Internasional memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang saat masa berlakunya hampir habis.
Pengajuan SIM Internasional saat ini dapat dilakukan secara online dengan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB.
Berikut dokumen yang wajib disiapkan untuk membuat SIM Internasional, yakni foto diri terbaru, KTP, KITAP khusus WNA, paspor yang masih berlaku, serta SIM yang masih berlaku sesuai golongan.
Selain itu, pemohon juga wajib menyiapkan tanda tangan di kertas putih menggunakan tinta hitam dan SIM Internasional lama khusus untuk pengajuan perpanjangan.
Pemohon juga wajib memperhatikan aturan foto yang digunakan untuk pendaftaran SIM Internasional, antara lain:
Foto terlihat hingga dua kancing kemeja
Latar belakang warna putih
Baju atau hijab tidak berwarna putih
Tidak memakai kacamata
Wajah menghadap kamera
Tidak menggunakan softlens atau contact lens
Bukan foto hitam putih
Tidak memperlihatkan gigi
Perlu dicatat, seluruh bukti fisik dokumen dapat diunggah dalam bentuk hasil scan atau foto di atas kertas HVS.
Kemudian, untuk langkah-langkah membuat SIM Internasional secara online, sebagai berikut: Buka situs SIM Internasional Korlantas Polri
Klik tombol daftar Isi formulir registrasi online
Unggah dokumen persyaratan seperti foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP khusus WNA, dan paspor
Pilih metode pengambilan atau pengiriman buku SIM Internasional
Isi data rekening pengembalian apabila data tidak sesuai
Pemohon akan menerima nomor virtual account melalui website dan email
Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera
Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan memperoleh nomor registrasi melalui email sebagai bukti pendaftaran
Apabila data yang dikirim tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan, maka pendaftaran SIM Internasional dapat dibatalkan.
Biaya yang telah dibayarkan nantinya akan dikembalikan dengan potongan biaya administrasi sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, pemohon disarankan memastikan seluruh dokumen dan data yang diunggah sudah benar agar proses penerbitan SIM Internasional dapat berjalan lancar.
(Kompas.com/Selma Aulia/Aditya Maulana) (Bangkapos.com)