Oleh: Moritza Thaher*)
Aceh kini punya dua lapis payung hukum untuk kebudayaan. Di tingkat nasional, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menempatkan pelaku budaya sebagai subjek kebijakan.
Di tingkat daerah, Qanun No. 5 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh disahkan Gubernur Muzakir Manaf pada 26 Juni 2025. Dua instrumen. Dua mandat yang searah.
Baca juga: Buloh Peurindu: Senandung Terakhir dari Geulanggang Labu
Tapi seniman Aceh masih berdebat soal apakah kanal komunikasi dengan pemerintah perlu dibuat. Itu jarak yang perlu diukur dengan jujur.
Riwayat kelahiran Qanun No. 5/2025 itu sendiri adalah bukti paling konkret dari masalah yang sedang dibicarakan.
Disbudpar Aceh mulai menyusun rancangannya setidaknya sejak 2021. Komunitas seni baru mengetahuinya secara kebetulan pada Oktober 2024 — tiga tahun kemudian.
Baca juga: SUKAT Adakan FGD Urun Saran Pemajuan Kebudayaan untuk RPJM Aceh 2025-2029
Forum SUKAT — Suara untuk Kebudayaan Aceh yang Terarah — mewakili ratusan seniman dan puluhan organisasi seni. Mereka menyatakan penolakan terbuka. Rancangan itu lahir dari proses tertutup. Partisipasi komunitas urung bermakna.
SUKAT bergerak. Mereka menggelar Duek Pakat Kebudayaan pada November 2024 — pertemuan besar yang mengumpulkan pelaku seni lintas daerah untuk menyiapkan draft tandingan versi komunitas.
Kerja bersama, berbulan-bulan.
Menurut Iskandar Tungang, Koordinator SUKAT, Disbudpar tetap memaksakan sebagian besar draft yang mereka susun secara tidak bermakna. Qanun itu lahir pada Juni 2025 — bukan dari draft yang disiapkan komunitas. SUKAT kecewa.
Baca juga: Yang Tak Masuk Pasal: Dua Dasawarsa Menunggu Giliran Kebudayaan Aceh dalam Revisi UUPA
Mereka memilih diam dulu sambil mengumpulkan energi yang lebih besar untuk melakukan advokasi kembali soal qanun ini.
Ini kelelahan sistemik — komunitas yang menguras energinya untuk masuk ke proses yang seharusnya sudah memberi mereka tempat sejak awal.
Ada pola yang berulang dalam hubungan antara seniman dan pemerintah di Aceh. Seniman dipanggil saat ada kegiatan. Seniman diminta tampil saat ada tamu.
Baca juga: LDC UIN Ar-Raniry Kenalkan Beasiswa Monash University Australia kepada Siswa Madrasah di Aceh
Seniman diundang saat ada festival yang butuh legitimasi kultural. Setelah itu, pintu tertutup kembali.
Iskandar merumuskannya dengan tepat: "Dunia kebudayaan sudah lama diabaikan dalam berbagai usaha pembangunan Aceh. Misalnya tidak dilibatkannya ekosistem kebudayaan Aceh secara inklusif dalam pengambilan berbagai kebijakan kebudayaan."
SUKAT datang ke proses Raqan 2024 justru untuk menunjukkan metode pelibatan yang bermakna — agar di masa depan cara-cara tertutup itu tidak terulang. Tapi qanun tetap disahkan dengan cara lama.
Selama seniman diperlakukan sebagai mitra undangan — padahal hak mereka sudah tertulis dalam undang-undang — mekanisme apapun yang dibuat akan bekerja atas dasar kebaikan hati, bukan kewajiban.
Kebaikan hati bergantung pada siapa yang sedang menjabat. Kewajiban tidak bergantung pada siapapun.
Kanal komunikasi resmi — forum konsultasi triwulan, meja aspirasi di dinas, RDP khusus seni di DPRA — adalah alat.
Ia hanya bekerja jika ada keyakinan bersama bahwa suara yang masuk akan diperlakukan sebagai masukan yang mengikat proses, atau sekadar dicatat lalu disimpan.
Baca juga: Demokrasi Aceh: Antara Kekhususan dan Penyeragaman
Kasus Qanun No. 5/2025 memberi ukuran yang lebih jelas. Komunitas seni sudah punya draft. Mereka sudah hadir. Mereka sudah bekerja.
Hasilnya: draft mereka diabaikan, qanun disahkan, dan komunitas kini memilih diam — menunggu energi pulih untuk mengadvokasi ulang.
Draft sudah disiapkan. Forum sudah digelar. Argumen hukum sudah dibangun.
Baca juga: Seluruh Wilayah Subulussalam Diperkirakan Berawan, Cuaca Lembab, Kota Ini Terasa Gerah
Iskandar Tungang merumuskannya langsung: "Pemerintah Aceh melalui Disbudpar Aceh sudah seharusnya tidak bersikap eksklusif lagi dengan mengatasnamakan ekosistem kebudayaan Aceh hanya sebagai klaim untuk kepentingan mereka semata."
Aceh punya dua payung hukum untuk kebudayaan. Institusi yang memperlakukan hak itu sebagai kenyataan — setiap kali ada qanun baru yang hendak disahkan — masih perlu dibangun.(*)
*) Moritza Thaher adalah penulis dan musisi yang berbasis di Banda Aceh.
Tulisannya berfokus pada ekosistem seni, budaya, dan pendidikan — khususnya jarak antara cara sistem itu diklaim bekerja dan cara ia benar-benar bekerja. Ia mendirikan Sekolah Musik Moritza pada 1991 dan masih aktif mengajar hingga hari ini.