TRIBUNMANADO.CO.ID - KOTAMOBAGU - Tersangka kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Christ Mamangkey dibawa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu ke Rutan Kelas IIB Kotamobagu pada Kamis, 4 Juni 2026 malam.
Christ Mamangkey merupakan staf pengelola keuangan KPU Boltim.
Kepala Kejari (Kajari) Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul membeberkan secara rinci kronologi, modus operandi, hingga aliran dana yang dinikmati tersangka untuk kepentingan pribadi.
Christ Mamangkey resmi ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/P.1.12/Fd.2/06/2026.
Kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran rutin KPU Boltim Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari APBD, dengan pagu anggaran mencapai Rp 2.928.718.000.
Hingga 31 Oktober 2021, anggaran tersebut telah terealisasi sebesar Rp 2.905.916.422.
Tetapi kejaksaan mengendus adanya kejanggalan setelah menerima laporan bahwa sejumlah staf KPU Boltim justru tidak menerima hak gaji mereka.
Setelah dilakukan penyidikan, tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan fakta bahwa Christ Mamangkey telah melampaui kewenangannya secara sepihak.
Bukan cuma itu, Christ Mamangkey juga menyusun surat permintaan pembayaran (SPP), menerbitkan surat perintah membayar (SPM), hingga memalsukan tanda tangan tanpa melaporkan tindakannya kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Tersangka memalsukan dokumen dan memanipulasi data realisasi anggaran untuk menyamarkan penyimpangan yang dilakukan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/6/2026) malam, pukul 20.30 Wita.
Bersumber pada hasil audit tujuan tertentu dari Inspektorat KPU RI tahun 2022 serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Bolmong tertangga total kerugian negara akibat ulah Christ Mamangkey mencapai Rp 755.569.937.
Dari total kerugian tersebut, Rp 238.264.900 telah dikembalikan ke kas negara.
Rp 517.305.137 sisa kerugian yang belum ditindaklanjuti atau belum dikembalikan.
Kepada penyidik, Christ Mamangkey mengakui bahwa sisa uang Rp 500 juta untuk kepentingan pribadi dan jalan-jalan atau melancong (malancong). (Nie)
Baca juga: 14 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah 2021 di KPU Boltim, Tersangka Masih Bisa Bertambah