Naik Tipis, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Jumat 5 Juni 2026, Cek Rinciannya
Shinta Dwi Anggraini June 05, 2026 11:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Update hari Emas Antam di Kota Palembang hari ini,  Jumat (5/6/2026) terpantau mengalami kenaikan.

Mengacu pada data dalam laman resmi Logam Mulia pukul 09.00 WIB, Emas Antam hari ini dengan harga Rp2.770.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen maka harga sebesar Rp2.776.925 per gram.

Harga tersebut naik Rp11 ribu dari sebelumnya pada Kamis (4/6/2026), yang berada di harga Rp2.759.000 per gram belum termasuk pajak.

Bagi yang ingin menjual kembali, harga buyback Emas Antam hari ini juga naik Rp12 ribu di angka Rp2,583,000 per gramnya.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut data lengkap harga Emas Antam di Palembang hari ini Jumat 5 Juni 2026

  • 0.5 gram: Rp1.436.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.438.588
  • 1 gram: Rp2.770.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.776.925
  • 2 gram: Rp5.490.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5.503.725
  • 3 gram: Rp8.217.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp8.237.543
  • 5 gram: Rp13.666.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp13.699.163
  • 10 gram: Rp27.250.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp27.318.125
  • 25 gram: Rp67.960.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp68.129.900
  • 50 gram: Rp135.756.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp136.094.388
  • 100 gram: Rp271.360.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp272.038.400
  • 250 gram: Rp678.090.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp679.785.225
  • 500 gram: Rp1.355.900.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.359.289.750
  • 1000 gram: Rp2.710.600.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.717.376.500

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.