Laporan wartawan TribunJatim.com, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemilik rumah kos di Kota Kediri diminta lebih selektif menerima penghuni.
Pemerintah Kota Kediri menegaskan larangan menerima pasangan beda jenis kelamin dalam satu kamar tanpa bukti pernikahan sah, serta mengingatkan adanya sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi ketertiban umum yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri kepada 69 pemilik usaha kos di Kecamatan Kota.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Kota itu bertujuan meningkatkan kesadaran para pemilik kos terhadap aturan yang berlaku, khususnya terkait penyelenggaraan usaha penginapan dan rumah kos yang tertib serta sesuai ketentuan hukum.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menjelaskan bahwa larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Razia di Rutan Medaeng, Petugas Temukan Dua Ponsel & Berbagai Benda Berbahan Logam
Menurut Paulus, pemilik kos tidak diperbolehkan menyediakan layanan kos insidentil yang berpotensi menimbulkan pelanggaran norma susila. Selain itu, pemilik kos juga dilarang menerima penghuni berbeda jenis kelamin dalam satu kamar tanpa adanya bukti ikatan pernikahan yang sah.
"Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemilik kos dilarang memberikan layanan kos insidentil yang diindikasikan berpotensi terjadi pelanggaran norma susila serta menyediakan kamar bagi penghuni beda gender tanpa disertai akta nikah yang sah," tegas Paulus, Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Karena itu, seluruh pemilik usaha kos diminta memahami sekaligus menjalankan kewajiban mereka sesuai regulasi daerah.
Paulus juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ketertiban umum dapat berujung pada berbagai sanksi administratif. Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin usaha, penyegelan hingga penghentian kegiatan secara permanen.
"Apabila ditemukan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, petugas dapat memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi," terangnya.
Selain memberikan pemahaman mengenai ketertiban umum, Pemerintah Kota Kediri juga mendorong para pemilik kos untuk melengkapi legalitas usahanya. Perwakilan DPM-PTSP Kota Kediri, Ridwan Ismawan, mengimbau agar pengusaha kos segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Khairul, menjelaskan bahwa persoalan ketertiban umum tidak hanya diatur dalam peraturan daerah, tetapi juga mendapat perhatian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dalam perspektif peradilan, pelanggaran ketertiban umum tidak hanya dilihat dari pelanggaran terhadap aturan hukum, tetapi juga dari dampaknya terhadap rasa aman dan nyaman masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus diimbangi dengan edukasi dan kesadaran hukum agar tercipta ketenteraman yang berkelanjutan," ujarnya.