TRIBUNGORONTALO.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Provinsi Gorontalo memastikan bakal menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan kelebihan pembayaran pada proyek peningkatan Jalan Brigjen Piola Isa Cs.
Sikap tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR-PRKP Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, merespons hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Gorontalo Tahun 2025, Kamis (4/6/2026).
Menurut Aries, rekomendasi yang dikeluarkan BPK wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait sebagai bagian dari mekanisme pascapemeriksaan.
"Harus kita tindak lanjuti karena sudah rekomendasi BPK," kata Aries.
Meski demikian, ia menilai temuan tersebut tidak serta-merta berujung pada persoalan hukum, melainkan ada langkah-langkah administratif yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Hal ini tidak ujung-ujungnya berdampak hukum," ujarnya.
Aries menjelaskan bahwa seluruh program yang dijalankan pihaknya telah mengacu pada regulasi. Karena itu, proses tindak lanjut ke depan juga akan mengikuti koridor yang ditetapkan.
"Kita kan semua bekerja sesuai koridor dan ketentuan yang ada," katanya.
Baca juga: Lowongan Kerja BRI 2026: Ada Posisi Mantri hingga RM Kredit untuk Banyak Wilayah, Daftar di Sini
Terkait temuan kekurangan volume pekerjaan pada proyek peningkatan Jalan Brigjen Piola Isa Cs, Aries membeberkan bahwa kondisi di lapangan saat pelaksanaan konstruksi tidaklah mudah. Salah satu tantangan terberatnya adalah pengendalian lalu lintas.
Sistem buka-tutup jalan untuk mendukung pekerjaan fisik sulit diterapkan secara maksimal akibat tingginya volume kendaraan di ruas jalan strategis tersebut. Namun, ia menegaskan siap mengikuti rekomendasi akhir BPK, termasuk jika harus mengembalikan dana ke kas daerah.
"Kalau rekomendasinya mengembalikan maka kita harus mengembalikan," lanjutnya.
Ia menambahkan, seluruh rekomendasi BPK akan dijalankan sesuai substansi temuan. Begitu pula jika instansinya diminta untuk melakukan perbaikan fisik di lapangan.
"Begitupun kalau rekomendasinya memperbaiki maka harus diperbaiki," tegas Aries.
Sebelumnya, BPK RI menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp438,15 juta pada proyek peningkatan Jalan Brigjen Piola Isa Cs yang dikelola Dinas PUPR-PRKP Provinsi Gorontalo. Temuan ini bersumber dari adanya kekurangan volume pekerjaan saat audit di lapangan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.
Sebagai informasi, proyek peningkatan Jalan Brigjen Piola Isa merupakan bagian dari paket pembangunan tiga ruas jalan strategis di Kota Gorontalo. Proyek ini mulai dikerjakan pada Juli 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp13,5 miliar. (*)