TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Program tersebut memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
August menilai program tersebut memberikan manfaat ganda, yakni membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
“Saya rasa kebijakan ini sangat positif. Karena di satu sisi bisa meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi tantangan ekonomi," kata August dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
"Tapi, juga mendorong para warga untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Sehingga, bisa memberikan Jakarta pendapatan yang sangat dibutuhkan sekarang,” sambungnya.
Politikus PSI itu juga meminta Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan program tersebut secara lebih masif agar diketahui oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor.
Menurut dia, semakin banyak warga yang mengetahui adanya pemutihan, semakin besar pula potensi peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Oleh karena itu, saya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menyebarluaskan informasi tersebut secara masif agar diketahui oleh sebanyak mungkin orang yang memiliki kendaraan bermotor."
"Saya juga mengajak warga untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya dalam momen yang terbatas ini,” ujarnya.
August berharap program pemutihan pajak kendaraan dapat berjalan efektif selama tiga bulan pelaksanaannya.
Bahkan, jika hasilnya dinilai positif dan mampu meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan, ia membuka kemungkinan untuk mengusulkan perpanjangan masa program hingga akhir tahun 2026.
“Tadi, harapannya warga Jakarta bisa terdorong untuk membayar pajak kendaraannya dengan adanya keringanan tersebut."
"Kalau kebijakannya efektif, maka Jakarta akan mendapatkan tambahan pemasukan secara cepat untuk menambal kekurangan-kekurangan dalam rancangan APBD tahun ini,” katanya.
Menurut August, tambahan penerimaan dari sektor pajak kendaraan dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur jalan.
Ia mencontohkan masih banyak ruas jalan di Jakarta yang membutuhkan perbaikan, termasuk titik jalan yang mengalami kerusakan cukup parah.
“Di mana aliran dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan warga Jakarta. Contohnya yang berkaitan dengan ini adalah kondisi jalanan."
"Kita melihat bagaimana di banyak tempat jalanannya sudah berlubang, bahkan kemarin ada yang ambles di Lenteng Agung. Untuk melakukan perbaikan-perbaikannya diperlukan anggaran yang tidak sedikit,” tuturnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif secara otomatis bagi wajib pajak kendaraan yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan.
Baca juga: Patroli di Tanjung Priok, Brimob Polda Metro Jaya Temukan 3 Pria Bawa Sabu
Baca juga: Razia Gabungan di Tubagus Angke, Polisi Amankan Pemuda Bawa Golok Diduga untuk Kriminal
Baca juga: Mau CFD di Rasuna Said Kuningan? Ini 4 Lokasi Kantong Parkir Resmi yang Disiapkan Dishub DKI