Pria di Medan Pembunuh Guru Zumba Divonis 12 Tahun 6 Bulan Penjara
Ayu Prasandi June 05, 2026 02:54 PM

TRIBUN- MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis David Chandra  12 tahun 6 bulan, pembunuh guru zumba sekaligus pacarnya yang bernama Lina.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa David Chandra dengan pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan (12,5 tahun)," ucap ketua majelis Eliyurita Kamis (4/6/2026) sore.

Hakim menyatakan perbuatan pria berusia 41 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan Pasal 458 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua primer.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dan David kompak menyatakan berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU AP. Frianto Naibaho.

Di persidangan sebelumnya JPU menuntut David agar dihukum 13 tahun penjara.

David diketahui melakukan pembunuhan terhadap Lina di kediaman David yang beralamat di Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota,  pada Sabtu (23/8/2025).

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan kronologi pembunuhan yang dilakukan David. 

Awalnya pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB,  David sarapan di rumahnya. . 

David dan Lina tiba-tiba cekcok dan korban melemparkan satu botol bir Guinnes hitam ke arah dekat pintu masuk kamar hingga pecah. Siangnya sekitar pukul 13.00 WIB, Lina mengonsumsi sabu-sabu dan pil ekstasi. 

Emosi dan merampas botol bir Heineken warna hijau dari tangan Lina serta kemudian memukul lengan Lina berulang kali dengan botol minuman keras tersebut sembari bertanya letak sabunya. Akibat peristiwa itu korban meninggal dunia. 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.