Pijakan utama kita adalah aturan dan penghormatan terhadap hukum. Pemerintah tidak bisa membiarkan aktivitas ilegal terus berlangsung

Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menegaskan komitmennya menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, sekaligus mempercepat legalisasi pertambangan rakyat agar kegiatan ekonomi masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Ambon, Jumat, mengatakan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal tetap menjadi prioritas pemerintah meskipun langkah tersebut berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

"Pijakan utama kita adalah aturan dan penghormatan terhadap hukum. Pemerintah tidak bisa membiarkan aktivitas ilegal terus berlangsung. Konsekuensi ekonomi memang ada, tetapi langkah yang benar harus tetap ditempuh demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang," kata Hendrik saat memimpin rapat koordinasi bersama DPRD Kabupaten Buru dan OPD terkait.

Dalam pertemuan itu, DPRD Kabupaten Buru menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat dan mahasiswa terkait dampak ekonomi setelah penutupan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak. Penertiban tersebut dinilai berpengaruh terhadap menurunnya aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat di Kabupaten Buru.

Menanggapi hal tersebut gubernur menegaskan bahwa pemerintah memahami kondisi sosial ekonomi yang berkembang, namun tidak dapat mengabaikan penegakan hukum demi kepentingan sesaat.

Menurut dia, upaya penataan pertambangan di Pulau Buru harus dilakukan melalui jalur legal agar memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, Pemprov Maluku telah mengusulkan perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM.

Saat ini pemerintah pusat baru menetapkan WPR seluas 100 hektare di kawasan Gunung Botak, sementara cadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tersedia mencapai sekitar 24.900 hektare.

Gubernur menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan penambahan luasan WPR secara resmi kepada pemerintah pusat.

Selain mengusulkan perluasan WPR, Pemprov Maluku juga mempercepat proses legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui pendampingan terhadap koperasi-koperasi yang telah memperoleh izin awal.

Berdasarkan laporan Dinas ESDM Maluku, sebanyak sembilan dari 10 koperasi yang mengurus perizinan telah menyelesaikan administrasi tanda batas wilayah, sedangkan satu koperasi lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

Sementara itu, dari 10 koperasi yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sebanyak enam koperasi dinyatakan memenuhi persyaratan dan siap memasuki tahap verifikasi operasional. Tiga koperasi lainnya masih menjalani proses evaluasi.

Pemprov Maluku berharap percepatan proses perizinan tersebut dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan rakyat secara legal, aman, dan ramah lingkungan, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi di Kabupaten Buru.

"Tidak ada kompromi terhadap tambang ilegal, namun pemerintah akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab," ujar Hendrik.