SRIPOKU.COM, SEKAYU--Setelah hampir tiga pekan menjadi buronan, pelaku penembakan terhadap seorang petugas keamanan kebun sawit di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Tungkal Jaya.
Pelaku diketahui bernama Ari Sandi (43), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, pelaku dimankan pada Kamis (4/6/2026) sekira pukul 10.00 WIB di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan.
Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka yang sebelumnya melarikan diri usai melakukan aksi pencurian buah sawit disertai kekerasan.
"Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA La Ode Ananta Yudhistira bersama anggota dan dibackup Unit Intel. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya," ujar AKP Hutahaean, Jumat (5/6/2026).
Lanjutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di areal kebun kelapa sawit milik masyarakat Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya. Korban bernama Ahmad Dahlan (39), seorang sekuriti PT Lonsum.
Saat itu korban sedang melakukan pengamanan di areal kebun sawit milik warga dan memergoki tersangka yang diduga tengah mencuri buah sawit.
Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku kemudian menembak korban menggunakan senapan angin hingga mengenai bagian dada kiri korban.
"Akibat tembakan tersebut korban mengalami luka tembak dan harus mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tungkal Jaya,"ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin warna kuning yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,"tegasnya