TRIBUNJAMBI.COM - Modus pemerasan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Kasus ini mennyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 lainnya.
Ketujuh tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi meraup uang mencapai Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan izin WNA pada periode 2023-2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan jika dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik.
Baca juga: Sosok Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tersangka Pengurusan Dokumen TKA
Baca juga: Identitas 8 Tersangka Pemerasan Imigrasi pada Pengurusan Dokumen TKA, Ada Wamen Imipas Silmy Karim
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Untuk menyamarkan pembagian jatah uang hasil korupsi, 8 tersangka menggunakan kode-kode seperti malaikat, vokalis, gitaris, hingga backing vocal.
“Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” ujarnya.
Pemerasan ini bermula sejak Simly Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA.
Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Baca juga: Jam Masuk ASN Kota Jambi Diundur Jadi 07.30 WIB, Wajib Lapor Aktivitas Keluarga Setiap Pagi
Baca juga: Sengketa Lahan 239 Ha di Desa Singkep dan Sungai Itik, Pemprov Jambi: Sertifikat Ada
Kemudian Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.
“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” ujarnya.
Dalam praktiknya, WNA mengurus dokumen izin tinggal melalui biro jasa. Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapatkan izin tinggal.
Meski demikian, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak.
Dia mengatakan, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.
Pakai rekening pengepul
pejabat Imigrasi diduga memanfaatkan puluhan rekening nominee termasuk rekening milik office boy, cleaning service, dan kerabat, untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.
Temuan itu berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporan PPATK, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2019-2025.
“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," ujar Setyo.
Menurut Setyo, para pelaku diduga sengaja tidak menggunakan rekening pribadi untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana.
“Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain," ujarnya.
KPK juga mengungkap total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp 366,7 miliar.
"Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan," ujar Setyo. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kok Bisa Kompol RC Perwira Polda Jambi Dinas Lagi Usai 4 Tahun di Penjara Kasus Rudapaksa
Baca juga: Di Tengah Rupiah Jeblok, Sosok Chatib Basri Ramai Dibicarakan sebagai Pengganti Purbaya