Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Pemkab Tanggamus mengalokasikan gaji ke-13 bagi PPPK dan dibayarkan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Khusus PPPK paruh waktu, besaran gaji ke-13 yang diberikan sebesar Rp250 ribu per orang.
Sekretaris BKAD Kabupaten Tanggamus, M. Yasmiransah mengatakan, pencairan gaji ke-13 dapat menjadi motivasi bagi pegawai dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Harapannya kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus semakin baik,” terangnya, Jumat (5/6/2026)
Pemkab Tanggamus sejatinya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp34.525.747.695 untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
M. Yasmiransah menambahkan. pembayaran gaji ke-13 telah mulai disalurkan sejak 3 Juni 2026 dan hingga saat ini tidak mengalami kendala.
“Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menyiapkan dana untuk pembayaran gaji ke-13 ASN yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pembayarannya mulai dilakukan pada 3 Juni 2026,” kata M. Yasmiransah kepada Tribun Lampung, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, komponen yang masuk dalam pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan.
Menurut Yasmiransah, seluruh ASN berhak menerima gaji ke-13, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“PPPK juga mendapatkan gaji ke-13 karena termasuk ASN,” ujarnya.
Selain itu, ASN yang sedang menjalani cuti atau tugas belajar tetap memperoleh Gaji ke-13.
Pengecualian hanya berlaku bagi ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Yasmiransah menegaskan proses pembayaran berjalan lancar karena anggaran dan ketersediaan dana telah dipersiapkan sebelumnya.
BKAD juga telah berkoordinasi dengan Bank Lampung sebagai penyalur pembayaran Gaji ke-13.
“Tidak ada kendala dalam proses pembayaran. Kami telah menyiapkan anggaran dan berkoordinasi dengan Bank Lampung untuk memastikan penyalurannya berjalan lancar,” katanya.
Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 tidak hanya untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 6 Tahun 2026, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, momentum pencairan gaji ke-13 juga dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
“Tujuannya selain menjalankan regulasi yang berlaku, juga untuk meningkatkan kontribusi masyarakat terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan biaya sekolah anak,” ujarnya.
Yasmiransah menjelaskan terdapat perbedaan besaran gaji ke-13 yang diterima ASN aktif, pensiunan, dan PPPK.
Untuk ASN aktif, gaji ke-13 diberikan sesuai penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Sementara pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )