Kuasa Hukum Keberatan Aca Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos
Isvara Savitri June 05, 2026 08:36 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Kuasa hukum terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca, Max Bawotong, menyatakan keberatan atas tuntutan enam tahun penjara.

Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/6/2026).

Menurut Max, tuntutan tersebut bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara tersebut.

“Pada persidangan sebelumnya, saksi ahli Deysen Rompas bahkan menyebut Aca sebagai pihak yang berupaya melerai dan membubarkan peristiwa itu. Namun ternyata Aca dituntut enam tahun penjara. Menurut kami itu sangat berat,” kata Max usai sidang.

Ia menilai kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa. 

SIDANG - Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan cucu pengusaha terkenal Sulawesi Utara Tony Tanos, Alberto Benedict Joel Tanos, alias Beto digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Jumat (5/6/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto.
SIDANG - Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan cucu pengusaha terkenal Sulawesi Utara Tony Tanos, Alberto Benedict Joel Tanos, alias Beto digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Jumat (5/6/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Dasar tuntutan yang digunakan JPU banyak merujuk pada keterangan terdakwa lain, sementara dalam persidangan sejumlah keterangan saksi justru menunjukkan Aca tidak memukul korban.

“Kami berpendapat Aca tidak melakukan apa-apa dalam perkara ini. Keterangan yang dijadikan dasar oleh jaksa kami nilai bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Max juga mengaku terkejut dengan salah satu pertimbangan dalam tuntutan yang menyebut terdakwa mengakui perbuatannya.

“Kami kaget karena dalam tuntutan disebut terdakwa mengakui kesalahannya. Dalam pemeriksaan persidangan tidak pernah ada pengakuan seperti itu,” katanya.

Selama proses persidangan, baik dari keterangan saksi maupun pemeriksaan terdakwa, tidak ditemukan pengakuan yang menunjukkan Aca melakukan perbuatan yang didakwakan.

Baca juga: Razyah Achmad Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado

Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado Akhir Pekan Ini, Total 6 Keberangkatan

“Hakim juga sudah mendengar keterangan bahwa BAP itu tidak dibaca, tetapi tetap ditandatangani oleh terdakwa. Itu menjadi salah satu hal yang akan kami angkat dalam pembelaan,” ujarnya.

Pihaknya memastikan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

“Dalam pledoi nanti kami akan meminta agar Aca dibebaskan karena menurut kami tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara ini,” tegas Max.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.