Kejagung Sebut Vendor Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN Era Dadan Cs Tak Punya Dealer dan Bengkel
Adi Suhendi June 05, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan vendor pengadaan ribuan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana tidak memenuhi syarat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, tak terpenuhinya syarat tersebut lantaran PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) tidak memiliki dealer dan bengkel aktif.

"PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif dan terdapat mark-up," kata Syarief dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Akan tetapi, dalam perkara ini, BGN telah membayar untuk pengadaan total 21.801 motor listrik kepada PT YAT.

Adapun nominal yang dibayarkan BGN kepada PT YAT untuk membeli ribuan motor listrik itu kata Syarief sebesar Rp 1,035 triliun.

Baca juga: LPSK Siap Lindungi Justice Collaborator di Kasus Korupsi BGN dan Kementerian Imipas

Selain itu, kata Syarief, dalam proses penyidikan diketahui bahwa anggaran yang digunakan untuk membayar ribuan motor listrik tersebut telah dilakukan mark up oleh Dadan Cs.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT," jelasnya.

Tak hanya motor listrik, dalam perkara ini BGN era Dadan juga melakukan pengadaan barang lainnya yang tidak sesuai ketentuan di antaranya 32.000 pasang sepatu, 31.993 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inchi.

Baca juga: Pimpinan Baru BGN Diminta Perkuat Standar Operasional dan Tata Kelola Program MBG

Barang-barang tersebut diketahui dibeli dengan anggaran yang telah di mark-up terlebih dahulu oleh Dadan.

Peran Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiga tersangka Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa.

Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun mendapati ketiga tersangka terafiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Sejatinya, program MBG dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun, pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Akibat perbuatan Dadan Cs, terjadi kerugian keuangan negara yang jumlahnya hingga kini masih dihitung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.