Kronologi Penangkapan 4 Pelaku Pembobolan Toko di Desa Peniti Besar Mempawah
Faiz Iqbal Maulid June 06, 2026 06:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satreskrim Polres Mempawah melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pembobolan toko milik warga di Jalan SMP Negeri 1 Segedong, RT 005 RW 002, Desa Peniti Besar, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah.

Dalam pengungkapan tersebut, empat terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 4 Juni 2026.

Penangkapan bermula dari diamankannya seorang pria berinisial F yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Saat diperiksa petugas, F mengakui berperan membantu menukarkan uang dan menjual sejumlah barang hasil curian.

Dari keterangannya, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keterlibatan tiga pelaku lainnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Jatanras Polres Mempawah bersama personel Polsek Segedong segera melakukan pengembangan dan pengejaran.

Hasilnya, tiga terduga pelaku lainnya yang berinisial D, M, dan R berhasil ditangkap di lokasi berbeda.

• DPRD Mempawah Akan Panggil Pertamina Soal Keluhan Solar Subsidi

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Setelah pelaku pertama berhasil diamankan, tim langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh," ujarnya.

"Dalam waktu singkat, tiga terduga pelaku lainnya berhasil kami amankan sehingga total ada empat orang yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan," tambah Iptu Eric.

Dari hasil interogasi sementara, keempat terduga pelaku mengaku tidak hanya beraksi di satu lokasi.

Mereka diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Segedong.

"Pengakuan sementara para terduga pelaku menyebutkan bahwa mereka telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat lain di wilayah Segedong," katanya.

"Informasi ini masih kami dalami dan akan kami kembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang mereka lakukan," jelasnya lagi.

• Pemkab Mempawah Perkuat Sinergi Pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam setiap aksi yang dilakukan.

"Keempat terduga pelaku telah diamankan di Polres Mempawah. Kami akan memproses perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegas Iptu Eric.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Mempawah masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya yang berkaitan dengan kelompok tersebut. 

Hukuman Pelaku Pembobolan Toko

Hukuman pembobolan toko di Indonesia masuk kategori pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai KUHP Nasional 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun

Pasal 363 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku 2 Januari 2026)

-Pencurian dengan pemberatan = pidana penjara maksimal 9 tahun.

-Jika dilakukan dengan pemberatan khusus (misalnya malam hari, bersekutu, atau merusak pengamanan) = pidana penjara maksimal 12 tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.