TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak fakta baru terkait pengadaan ribuan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) penunjang program MBG.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuannya terkait pengusutan kasus korupsi yang menjerat pejabat BGN.
Ketiganya yakni Kepala BGN Dadan Hindayana dan 2 wakilnya Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.
Fakta penyidikan yang diungkap Kejagung,
Baca juga: Nama Chatib Basri Menteri Era SBY Muncul di Tengah Isu Resuffle Kabinet Prabowo, Ada Nama Said Iqbal
Kejaksaan Agung menyatakan vendor ribuan motor listrik yang menjadi pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana tidak memenuhi syarat.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, tak terpenuhinya syarat tersebut lantaran PT Yasa Artha Trimanunggal yang menjadi tidak memiliki dealer dan bengkel aktif.
"PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif dan terdapat Mark-up," kata Syarief dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Akan tetapi dalam perkara ini, BGN telah membayar untuk pengadaan total 21.801 motor listrik itu kepada PT YAT.
Adapun nominal yang dibayarkan BGN kepada PT YAT untuk membeli ribuan motor listrik itu kata Syarief sebesar Rp 1,035 triliun.
Selain itu kata Syarief, dalam proses penyidikan juga diketahui bahwa anggaran yang digunakan untuk membayar ribuan motor listrik tersebut telah dilakukan markup oleh Dadan Cs.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT," jelasnya.
Tak hanya motor listrik, dalam perkara ini BGN era Dadan juga melakukan pengadaan barang lainnya yang tidak sesuai ketentuan diantaranya 32.000 pasang sepatu, 31.993 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
Barang barang tersebut juga diketahui dibeli dengan anggaran yang telah di markup terlebih dahulu oleh Dadan.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
1. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
1. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
1. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
(*/tribun-medan.com
Sumber: tribunnews.com
Baca juga: Nama Chatib Basri Menteri Era SBY Muncul di Tengah Isu Resuffle Kabinet Prabowo, Ada Nama Said Iqbal
Baca juga: Timnas Indonesia vs Oman, Skuad Garuda tanpa Calvin Verdonk dan Jay Idzes
Baca juga: PSMS Medan Resmi Perpanjang Kontrak Pelatih Eko Purdjianto, Target Promosi ke Liga 1