Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Sabtu membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta.

Berdasarkan akun X resmi @tmcppoldametro pada Sabtu, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A atau SIM C dengan masa berlaku yang akan habis, sementara bagi pemilik SIM B maupun SIM dengan masa berlaku yang telah habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen.

Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat pada Sabtu.

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;

2. Jakarta Utara di LTC Glodok;

3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;

4. Jakarta Barat bertempat di Mall Ciputra;

5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Beberapa dokumen yang perlu dibawa, yakni SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Saat berada di gerai, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Biaya

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.