Jurnalis Hendly Mangkali Jalani Hukuman 1 Bulan Penjara Perkara UU ITE
Regina Goldie June 06, 2026 09:29 AM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

Setelah putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah), Hendly dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Morowali Utara pada Jumat siang (5/6/2026). 

Ia kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Palu untuk menjalani hukuman 1 bulan penjara.

Dua jaksa dari Kejari Morowali Utara menjemput Hendly di kediamannya di Towua, Palu.

Mengenakan kaus putih bertuliskan “Jurnalis Menulis untuk Keabadian”, Hendly tiba di Lapas Palu di Jalan Dewi Sartika sekitar pukul 11.30 WITA.

Ia didampingi istri dan sejumlah anggota keluarganya.

Baca juga: Pemkab Donggala dan Pengadilan Negeri Teken Kerja Sama Sidang Keliling untuk Permudah Layanan Hukum

Dengan senyum khasnya, Hendly tampak tenang saat memasuki gerbang lapas.

"Mohon doanya. Semoga tetap sehat saat masuk dan keluar nanti," kata Hendly dengan harapan doanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum yang dijalaninya, mulai dari persidangan hingga putusan inkrah.

"Terima kasih kepada jajaran Kejari Morut dan seluruh pihak yang tidak saya sebutkan satu persatu. Saya sampai di titik ini berkat perlindungan Tuhan, doa keluarga, dan kebaikan teman-teman," ungkapnya.

Hendly berharap persoalan yang dihadapinya dapat menjadi pelajaran berharga, terutama bagi dirinya sendiri.

Baca juga: Regenerasi Kepemimpinan, Kanwil BPN Sulteng Perkuat Pelayanan Masyarakat

Diketahui, Hendly dilaporkan oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkoriwang, yang juga merupakan istri Bupati Morowali Utara, terkait perkara UU ITE, pada 2025 lalu. 

Dalam perkara tersebut, Hendly divonis 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Poso.

Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah hingga berkekuatan hukum tetap (Inkrah). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.