TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN -Layanan SIM Keliling dari Polresto Depok kembali hadir di Kota Depok pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Bagi Anda warga Depok yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir, tidak perlu repot datang jauh-jauh untuk perpanjang SIM ke Polrestro Depok.
Pasalnya Polrestro Depok menyediakan layanan SIM Keliling di dua titik strategis hari ini, Sabtu, 6 Juni 2026.
Baca juga: Geger Penemuan Jasad Bayi Terbungkus Plastik Hitam di Flyover Tanah Baru Depok, Begini Kondisinya
Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan C dengan cepat.
Lokasi SIM Keliling
Lokasi SIM Keliling hari ini tersedia di dua tempat yaitu:
1. Pos Lantas Bambu Kuning
Jalan Kampung Sawah, Bojonggede.
2. Margo City
Jalan Margonda Raya, Depok
Jam Operasional
Pelayanan: 08.00 - 12.00 WIB.
· Pendaftaran Ditutup: Pukul 11.00 WIB.
· Kuota: Maksimal 200 pemohon per hari.
Biaya Perpanjangan SIM
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya.
Jika SIM sudah kedaluwarsa, prosesnya akan sama seperti membuat SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP No. 60 Tahun 2016
· SIM A: Rp 80.000
· SIM C: Rp 75.000
Dokumen Persyaratan
Agar proses lancar, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
1. KTP asli dan fotokopi (2 lembar) yang masih berlaku.
2. SIM lama asli beserta fotokopinya.
3. Hasil Tes Psikologi untuk SIM.
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Ingat, SIM adalah Kewajiban! Mengemudi tanpa dilengkapi SIM yang sesuai merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas.
Pastikan SIM Anda selalu berlaku untuk berkendara dengan aman dan nyaman.
Manfaatkan layanan praktis ini untuk mengurus perpanjangan SIM Anda. Datanglah lebih awal karena kuota terbatas dan antrean mungkin panjang.