Pemkab Gorontalo Utara Mulai Bayar Gaji 13 ASN dan TPP PNS, Siapkan Anggaran Rp16 Miliar
Aldi Ponge June 06, 2026 09:47 AM

TRIBUNGORONTALO.COM -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara mulai membayar gaji 13 Aparat Sipil Negara (ASN).

Selain itu, Pemkab Gorontalo Utara juga membayar tambahan penghasilan pegawai (TPP) ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pemkab menyediakan anggaran sebesar Rp 16.093.700.175 untuk membayar 3.705 ASN termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, PNS, PPPK, serta anggota DPRD.

Kepada Badan Keuangan, Maylan Tongkodu mengatakan pemkab sedang mempersiapkan pembayaran gaji 13 bagi ASN dan TPP 13 bagi PNS sebesar 50 persen dari besaran tarif TPP yg ditetapkan dan teranggarkan. 

"Kami akan lihat dan hitung kondisi kas, khususnya sumber dana berkenaan secara tepat, agar stabilitas kas tetap terjaga," katanya melalui rilis pemkab Gorontalo Utara pada Jumat (5/56/2026).

PEMKAB GORONTALO UTARA -- Kantor Badan Keuangan Pemkab Gorontalo Utara, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Pemda Mulai Mencarikan TPP dan THR ASN
PEMKAB GORONTALO UTARA -- Kantor Badan Keuangan Pemkab Gorontalo Utara, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Pemda Mulai Mencarikan TPP dan THR ASN (Pemkab Gorontalo Utara)

 "Tentu dengan memperhitungkan belanja prioritas khususnya mandatory, belanja wajib mengikat, yaitu ADD_Siltap, belanja rutin listik, air, termasuk gaji PPPK PW, dan OutSourching terpenuhi." katanya.

Bupati Gorontalo Thariq Modanggu, mengatakan, pencairan gaji dan TPP ke 13, diharapkan digunakan sesuai dengan tujuan yakni pemenuhan kebutuhan pendidikan. Apalagi saat ini persiapan memasuki tahun pembelajaran baru nantinya. 

"Tentu untuk  kesejahteraan sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat dapat lebih meningkat khususnya perputaran ekonomi daerah," ungkap politisi Partai Golkar Ini. (***/Pemkab)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.