SURYA.CO.ID - Terungkap isi garasi eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim Cs yang diangkut dan disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5//2026).
Dari garasi rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, hingga Harley Davidson; serta 7 unit sepeda.
Untuk mengangkut belasan kendaraan ini, KPK harus mendatangkan dua mobilk towing.
Dikutip dari Kompas.com, dua mobil towing tersebut tiba pada pukul 18.13 WIB dan langsung memasuki halaman depan rumah Silmy.
Usai penggeledahan, satu mobil towing membawa sejumlah kendaraan yang ditutupi dengan kain hitam.
Baca juga: Siasat Silmy Karim Kaburkan Uang Hasil Pemerasan WNA, Tiap Jumat Dapat Jatah Rp 100 Juta
Lalu, mobil towing di belakangnya mengangkut dua unit motor merek Harley Davidson, satu unit motor Ducati, beberapa sepeda.
Kemudian dua unit mobil mewah merek Porsche warna merah dan silver ikut dibawa KPK.
Korps Brimob yang berjaga di lokasi penggeledahan langsung menutup pagar saat mobil towing memasuki rumah tersebut.
Selain 19 kendaraan, penyidik KPK juga menyita perhiasan serta sejumlah uang dalam mata uang Rupiah, maupun valas, seperti Dollar Amerika Serikat (USD), Euro (EUR) dan Jepang (YEN).
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, Penyidik mengamankan dan menyita barang bukti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Dia mengatakan, seluruh barang bukti yang disita diduga didapatkan Silmy dari hasil pemerasan proses pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi.
“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” ucap dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis (4/6/2026).
Silmy dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
“8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
Dia juga mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebelumnya, KPK menemukan ada 96 rekening nominee, termasuk rekening milik office boy, cleaning service, dan kerabat, untuk menampung serta menyamarkan aliran uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan Silmy Karim CS.
Dari 96 rekening itu ada total aliran dana mencapai Rp 366,7 miliar.
Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan.
Sementara Rp 357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
Baca juga: Sosok Anak Buah Silmy Karim yang Beli Rumah Pakai Kepingan Emas Hasil Meras, Sertifikatnya Disita
Silmy Karim pada 2021-2025 yang masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
Lalu, dikemanakan uang miliaran rupiah itu?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap Silmy Karim dan 7 tersangka menggunakan uang hasil pemerasan untuk mendirikan perusahaan towing.
Perusahaan towing adalah penyedia layanan pengangkutan kendaraan (seperti mobil atau motor) di mana seluruh badan kendaraan dinaikkan ke atas truk khusus.
"Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Silmy Karim dan sejumlah pejabat di Dirjen Imigrasi menyamarkan distribusi uang hasil korupsi pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) menggunakan istilah “malaikat”.
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” kata Setyo Budiyanto.
Setyo mengatakan, kode-kode lain juga digunakan Silmy dan kawan-kawan untuk mendistribusikan uang hasil korupsi seperti istilah pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
Dari kasus ini, KPK menyita total nilai barang bukti mencapai Rp 17,5 miliar.
“Total mencapai Rp 17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Setyo mengatakan, sejumlah barang bukti tersebut disita dari sejumlah tersangka dalam perkara ini.
Misalnya, dari Direktur Izin Tinggal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jaya Saputra, KPK menyita saldo rekening milik Jaya senilai Rp 2,2 miliar; 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta; 3 unit mobil; 5 unit motor; dan 2 unit sepeda.
Kemudian, KPK menyita 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar; 4 unit mobil; 1 unit truk towing; 7 unit motor; 1 bundel BPKB kendaraan roda dua; 8 unit sepeda; dan 500 gram emas dari staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Lalu, KPK juga menyita sejumlah aset milik Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Di antaranya, saldo rekening atas nama Ronald Arman Abdullah; 18 keping emas seberat 200 gram; uang 14.500 dollar Amerika Serikat; uang 10.000 dollar Singapura; uang 30 riyal Arab Saudi; 1 buah BPKB mobil; 2 buah BPKB motor; dan 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian.
Sebagian sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/05/18360231/mobil-towing-didatangkan-ke-rumah-silmy-karim-yang-digeledah-kpk.