BANGKAPOS.COM, BANGKA – Mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 32, pria berinisial PJ (27), warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali melangkah pelan keluar dari ruang tahanan Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (6/6/2026) siang.
Kedua tangannya diborgol di depan tubuh, sementara dua anggota kepolisian berjalan mengapit di sisi kanan dan kirinya.
Wajahnya tampak tertunduk, nyaris tanpa ekspresi, saat digiring menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di bawah terik matahari siang yang menyengat, langkahnya menyusuri hamparan aspal halaman markas polisi.
Tanpa alas kaki, telapak kakinya langsung bersentuhan dengan permukaan jalan yang panas akibat paparan sinar matahari.
Sesekali ia mempercepat langkah, mengikuti irama jalan para pengawal yang terus menggiringnya hingga tiba di ruang pemeriksaan Satreskrim.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, bilang PJ diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap saudaranya sendiri.
Peristiwa terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukull 13.00 WIB.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri akibat pukulan menggunakan pecahan toples kaca.
“Jadi antara korban dan pelaku ini ada hubungan keluarga. Namun korban tetap ingin proses hukum dilanjutkan.",” kata Imam Satriawan kepada Bangkapos.com.
Imam Satriawan membeberkan, kasus tersebut bermula saat korban berinisial ZD (22) mendengar pelaku memarahi ibunya di rumah yang berada di Jalan Raya Gadung, Desa Gadung.
Korban kemudian menghampiri lokasi dan melihat pelaku melempar dua buah toples kaca saat terjadi keributan.
Korban yang berusaha melerai justru menjadi sasaran penganiayaan oleh pelaku.
Korban berusaha mencegah dan memisahkan keributan, namun pelaku melakukan pemukulan menggunakan pecahan toples kaca hingga menyebabkan luka robek di kepala sebelah kiri.
Akibat serangan tersebut, korban langsung melarikan diri untuk menyelamatkan diri dan menuju rumah saudaranya.
Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Junjung Besaoh untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan.
“Untuk luka yang dialami korban hanya luka robek di kepala sebelah kiri,” jelas Imam Satriawan.
Adapun lanjut dia, antara korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga sehingga pihak kepolisian sempat mengupayakan penyelesaian secara musyawarah.
Namun korban memilih melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum sehingga penyelidikan tetap dilakukan.
Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
Perkembangan kasus akhirnya mengarah pada keberadaan pelaku setelah Tim Buser Macan Selatan menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Tim yang dipimpin Katim Buser Bripka Yobindra Oknanda kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan pelaku berada di rumahnya di Desa Gadung.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, motif penganiayaan diduga dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan keluarganya yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.
“Motif sementara karena salah paham terhadap saudaranya sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa serpihan pecahan toples kaca yang diduga digunakan saat kejadian.
Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
“Ancaman pidana untuk pasal yang disangkakan paling lama dua tahun enam bulan penjara,” pungkas Imam Satriawan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)