TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK – Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) mendatangi Mapolres Demak guna mengawal kasus dugaan asusila dan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum tokoh agama berinisial MT.
Terduga pelaku diketahui memimpin sebuah pondok tidak berizin di wilayah Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aspirasi, Ulil Amri atau yang akrab disapa Cak Ulil, menyatakan bahwa kedatangannya ke Polres Demak pada Jumat (5/6/2026) adalah untuk menyerahkan laporan baru sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada para korban.
Dia menyebut tempat milik pelaku sebagai padepokan, bukan pesantren, sebab memang yang bersangkutan tidak memiliki perizinan pondok pesantren.
"Kami memberikan kawalan, memberikan dampingan bersama Mas Nizar selaku Penasihat Hukum kami dari Aspirasi untuk mengawal kasus ini sampai tuntas," ujar Cak Ulil pada TribunJateng.com, Sabtu (6/6/2026).
Baca juga: Wacana Penghapusan Seragam Batik untuk Siswa SD dan SMP Blora
Cak Ulil menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah para korban mendatangi Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum Gratis yang dibuka oleh aliansinya di Kajen, Pati.
Berdasarkan aduan yang diterima, dugaan tindakan asusila tersebut dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai tokoh agama. Pihaknya pun mendesak agar kepolisian bergerak cepat menangani perkara ini.
"Kami tetap akan membela keadilan dan meminta untuk Polres Demak untuk segera menetapkan tersangka dan oknum segera ditahan," tegasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum korban, Nizar, membeberkan bahwa sejauh ini baru ada dua korban yang resmi mengadu dan melapor, yakni satu korban anak-anak dan satu korban dewasa.
Korban anak berinisial R (14) merupakan seorang santriwati yang telah menetap di pondok tersebut selama 2,5 tahun, sedangkan korban dewasa berinisial S (25)
Nizar menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini, mengingat aduan pertama terkait korban anak sebenarnya sudah dilayangkan sejak September 2025 lalu, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurut Nizar, aksi bejat pelaku terhadap korban anak berinisial R terjadi pada tahun 2023, sementara terhadap korban dewasa berinisial S terjadi pada tahun 2022. Kasus ini mulai tercium oleh pihak keluarga saat menjenguk korban R di pondok pesantren tersebut.
"Awal mula diketahui itu ketika ada sambangan (kunjungan). Korban selalu menangis dan tidak tahu kenapa. Setelah dia cerita-cerita sama orang tua, akhirnya dia mengaku tidak betah di pondok karena diperlakukan tidak senonoh," ungkap Nizar. Pengakuan tersebut kemudian diperkuat oleh korban S yang mengalami hal serupa.
Lebih lanjut, Nizar mengindikasikan adanya kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Hal ini didasari atas latar belakang padepokan yang saat itu menampung banyak santri perempuan, ditambah status tempat tersebut yang ternyata tidak memiliki izin resmi.
Meski aksi tersebut sudah dilaporkan, hingga kini terduga pelaku MT belum juga ditahan. Nizar menyebut status terlapor saat ini masih dalam proses penyidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. (mzk)