TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Dinas Pendidikan Kabupaten Blora membuka opsi meniadakan penggunaan seragam batik bagi siswa SD dan SMP mulai Tahun Ajaran 2026/2027.
Wacana tersebut muncul sebagai upaya mengurangi beban biaya yang harus ditanggung orang tua saat memasuki tahun ajaran baru.
Termasuk, mempersempit adanya potensi pungutan mengatasnamakan pengadaan seragam yang dikaitkan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo, mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama koordinator wilayah (Korwil), pengawas, dan pihak terkait untuk membahas keberlanjutan penggunaan seragam batik sebagai identitas daerah di sekolah.
Menurutnya, seragam batik sering menimbulkan persoalan karena motifnya harus spesifik dan tidak selalu tersedia di pasaran.
"Kalau batik itu harus spesifik. Di toko belum tentu ada. Akhirnya harus mengadakan sendiri, lalu terkesan mewajibkan. Itu yang bisa memberatkan orang tua," jelasnya, Sabtu (6/6/2026).
Oleh karena itu, Sunaryo cenderung mengusulkan agar siswa SD cukup menggunakan seragam merah putih dan Pramuka, sedangkan siswa SMP menggunakan seragam putih biru dan Pramuka tanpa tambahan seragam batik.
"Daripada repot-repot harus batik, kenapa tidak cukup merah putih untuk SD, putih biru untuk SMP, lalu Jumat dan Sabtu pakai Pramuka. Enggak usah batik, biar tidak membebani orang tua," katanya.
Sunaryo menambahkan, ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) hanya menyebut satuan pendidikan dapat mengadakan seragam batik khas sekolah atau daerah, bukan mewajibkan.
"Aturannya itu dapat mengadakan, tidak harus. Kalau cukup putih biru dan merah putih ya sudah," tegasnya.
Meski demikian, keputusan final terkait peniadaan seragam batik masih menunggu hasil rapat yang akan digelar dalam waktu dekat.
"Nanti kami rapatkan dengan korwil, pengawas, dan koordinator. Kalau disepakati, bisa saja SD cukup merah putih dan SMP cukup putih biru tanpa batik," paparnya.
Menurutnya prinsip pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua, bukan sekolah.
"Seragam itu tanggung jawab orang tua. Jadi bukan sekolah," katanya.
Baca juga: Kasus Mandiri Taspen Purwokerto, Korban Kaget Uang Rp1 M Masuk ke Rekeningnya Lalu Hilang
Sunaryo menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua membeli seragam di tempat tertentu.
Selama ini, menurutnya, sekolah hanya berkomunikasi dengan wali murid terkait pilihan terbaik dalam pengadaan seragam.
"Biasanya tidak boleh mewajibkan. Orang tua bisa membeli sendiri di mana pun," paparnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan SPMB ada empat jalur penerimaan, di antaranya jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Untuk jenjang SD, pendaftaran dibuka pada 3-6 Juni 2026. Pengumuman peringkat sementara berlangsung pada tanggal yang sama, yakni 3-6 Juni 2026. Hasil seleksi diumumkan pada 9 Juni 2026, sedangkan daftar ulang dijadwalkan pada 10-12 Juni 2026.
Sementara itu, pendaftaran SPMB jenjang SMP berlangsung pada 9-11 Juni 2026. Pengumuman peringkat sementara juga dilakukan pada 9-11 Juni 2026, kemudian hasil seleksi diumumkan pada 13 Juni 2026. Peserta yang diterima wajib melakukan daftar ulang pada 15-17 Juni 2026.(Iqs)