Bantah Retas Keuangan, 7 Kepala SPPG Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Ketua Yayasan Nurul Huda
Kemal Setia Permana June 06, 2026 03:30 PM

Laporan: Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG – Tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumedang dan Bogor membantah tudingan Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang, Eka Anugrah, terkait dugaan peretasan akun Maker Virtual Account (VA), pengambilalihan sistem keuangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pengurasan dana yayasan.

Juru bicara tujuh Kepala SPPG, Iwan Ridwanudin, mengatakan ketujuh SPPG yang dimaksud adalah SPPG Sumedang Pamulihan 3, SPPG Sumedang Utara Girimukti, SPPG Sumedang Jatinunggal Tarikolot 2, SPPG Sumedang Utara Kotakaler 5, SPPG Sumedang Ujungjaya Sukamulya, , SPPG Bogor Leuwiliang 4, dan SPPG Bogor Pamijahan 4.

Sebelumnya, Eka Anugrah menyatakan kehilangan kendali atas akun maker yang digunakan untuk mengakses dana MBG pada sejumlah SPPG tersebut. Ia menduga akun itu telah diambil alih secara ilegal sehingga dana yang tersimpan dalam rekening virtual yayasan dapat digunakan tanpa persetujuan pengurus.

Baca juga: Kasus Penipuan Titik Dapur MBG oleh YSBB Sudah Dilaporkan ke Polda Jabar, Korban Capai 100 Lebih

Eka juga menuding dana yang tersimpan di rekening virtual Yayasan Nurul Huda Conggeang dikuras oleh kepala-kepala SPPG bersama pihak yang disebut sebagai pengendali akun maker ilegal.

Menanggapi hal itu, Iwan menegaskan tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak yang hingga kini belum pernah dibuktikan melalui audit resmi Badan Gizi Nasional (BGN).

"Proses pergantian Maker VA yang terjadi pada sejumlah SPPG bukan merupakan tindakan peretasan, melainkan proses administrasi resmi yang diajukan oleh Mitra Pemilik Fasilitas kepada BGN dan telah memperoleh konfirmasi dari Deputi Sistem dan Tata Kelola (Sistakol) BGN pada April 2026. Tuduhan bahwa Kepala SPPG mengambil alih akun secara ilegal merupakan informasi yang tidak utuh dan menyesatkan publik," kata Iwan kepada TribunJabar.id, Jumat (5/6/2026).

Menurut dia, sejak April 2026 para Kepala SPPG, Mitra Pemilik Fasilitas, supplier, dan sejumlah pihak terkait telah menyampaikan pengaduan resmi kepada BGN mengenai dugaan pelanggaran tata kelola dalam pengelolaan Yayasan Nurul Huda Conggeang.

Iwan menyebut laporan tersebut antara lain mencakup dugaan penggunaan identitas Maker VA yang tidak sesuai ketentuan, dugaan pengalihan dana bantuan pemerintah untuk belanja bahan baku ke rekening pribadi, dugaan tekanan kepada Kepala SPPG terkait penetapan harga bahan baku, hingga dugaan kegagalan penyediaan bahan baku dan fasilitas operasional.

Baca juga: Angkernya GBLA Bagi Lawan, Persib Tak Terkalahkan di Kandang Hanya 2 Kali Draw

Selain itu, laporan juga mencakup dugaan ketidaksesuaian fasilitas pendukung operasional, intervensi terhadap kewenangan Kepala SPPG, serta penghentian operasional dan penggembokan sejumlah SPPG tanpa keputusan tertulis dari pejabat berwenang BGN.

"Hal ini melanggar SK Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025. Perwakilan yayasan hanya memegang satu lokasi dapur SPPG dengan dokumen yang dipersyaratkan seperti nama, NIK, email, nomor handphone, dan foto KTP," ujarnya.

Iwan juga mengungkapkan bahwa selain laporan administratif ke BGN, terdapat sejumlah pengaduan yang telah disampaikan ke Polres Sumedang dan Polres Bogor dengan Eka Anugrah sebagai pihak yang dilaporkan.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penggembokan dan penghentian operasional SPPG, dugaan intervensi terhadap pelaksanaan tugas Kepala SPPG, serta dugaan tunggakan pembayaran bahan baku Program Makan Bergizi Gratis kepada supplier yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan siap memberikan keterangan kepada Badan Gizi Nasional maupun aparat penegak hukum.

Diambil Alih

Pihak Yayasan menduga akun tersebut telah diambil alih secara ilegal oleh pihak lain sehingga dana yang tersimpan dalam rekening virtual yayasan dapat digunakan tanpa persetujuan pengurus.

Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang, Eka Anugrah, mengatakan dugaan pengambilalihan akun terjadi pada 13 dan 15 April 2026.

Menurut dia, akun maker yang terhubung dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sumedang tidak lagi berada dalam kendali yayasan.

Eka menuding terdapat keterlibatan oknum di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam proses pengambilalihan akun tersebut.

Ia mengklaim pihak yang mengambil alih akun maker menggunakan dokumen laporan khusus yang ditujukan kepada sejumlah kepala SPPG sebagai dasar untuk mencabut akses yayasan dan menyerahkannya kepada pihak lain.

"Surat tersebut dijadikan dasar mengambil alih akun maker yayasan dan diberikan kepada pihak lain yang tidak ada kaitan sama sekali dengan Yayasan Nurul Huda Conggeang," kata Eka kepada TribunJabar.id, Jumat (5/6/2026). 

Menurut Eka, hingga saat ini dana yang tersimpan dalam rekening virtual yayasan diduga masih digunakan melalui akun maker yang tidak lagi dikuasai oleh pihak yayasan.

"Sampai saat ini uang yang tersimpan di rekening virtual Yayasan Nurul Huda Sumedang diduga dikuras oleh kepala-kepala SPPG dan pengendali akun maker ilegal tersebut," ujarnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.