TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Kendaraan dinas Wakil Bupati Pangandaran, Ino Darsono sempat menjadi sorotan karena menunggak pajak.
Data terkini berdasarkan data pada aplikasi Cek Pajak Kendaraan per Jumat (5/6/2026) pukul 08.07 WIB, mobil dinas Toyota Fortuner 2.4 VRZ berwarna putih dengan nomor polisi Z 2 V sudah tidak lagi memiliki tunggakan.
Masa berlaku pajak kendaraan tersebut kini tercatat hingga 22 Mei 2028, sementara masa berlaku STNK hingga 22 Mei 2031.
Data yang sama menunjukkan seluruh komponen denda sudah nihil. Rincian pembayaran yang tercatat meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok sebesar Rp 1.300.000, SWDKLLJ pokok Rp 143.000, dan Opsen PKB pokok Rp 858.000.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Andrew, membenarkan bahwa tunggakan kendaraan dinas wakil bupati tersebut telah diselesaikan.
"Atos (sudah)," ujar singkat Andrew melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/6/2026) siang.
Namun, ketika ditanya apakah masih terdapat kendaraan dinas lain di lingkungan Pemkab Pangandaran yang menunggak pajak, Andrew tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.
Sebelumnya, mobil dinas bernomor polisi Z 2 V yang digunakan Wakil Bupati Pangandaran sempat tercatat menunggak pajak dengan total tagihan mencapai Rp 2.657.600.
Baca juga: 93 Ribu Lebih Kendaraan di Kota Cilegon Menunggak Pajak: 477 Milik Pemerintah Kota Cilegon
Kondisi itu memicu perhatian publik setelah informasi tunggakan tersebut beredar luas.
Dengan pembayaran itu, seluruh kewajiban pajak kendaraan kini sudah diselesaikan dan status administrasi kendaraan kembali aktif sesuai ketentuan yang berlaku.