Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 393 jemaah haji asal Bengkulu telah tiba kembali di Tanah Air setelah menunaikan ibadah haji.
Untuk memastikan kondisi kesehatan para jemaah tetap terpantau, Dinas Kesehatan menerapkan masa pemantauan selama 21 hari guna mengantisipasi munculnya gangguan kesehatan pascakepulangan dari Tanah Suci.
Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu menetapkan kebijakan pemantauan kondisi kesehatan jemaah haji selama 21 hari setelah tiba kembali di Tanah Air pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Sebelumnya, sebanyak 393 jemaah haji asal Provinsi Bengkulu telah kembali ke Tanah Air sejak Jumat (5/6/2026) hingga Sabtu (6/6/2026).
Sementara itu, 949 jemaah lainnya masih berada di Makkah, Arab Saudi, menunggu jadwal kepulangan secara bertahap melalui Debarkasi Padang.
Penanggung Jawab (PJ) Kesehatan Haji Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Kurniawan Arianto Abdul Gani, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Tim Kerja Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes) Kementerian Kesehatan.
Menurut Kurniawan, seluruh jemaah haji yang telah kembali ke daerah asal tetap berada dalam pemantauan kesehatan oleh puskesmas pemeriksa kesehatan jemaah haji selama 21 hari sejak kedatangan di Indonesia.
"Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah tetap terjaga setelah menjalani rangkaian ibadah haji yang cukup berat dan melelahkan," ujar Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6/2026).
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan juga memberikan penyuluhan kesehatan kepada jemaah di asrama debarkasi sebelum kembali ke daerah masing-masing.
Dalam penyuluhan tersebut, jemaah diingatkan untuk melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas pemeriksa kesehatan jemaah haji apabila mengalami keluhan atau gangguan kesehatan selama masa pemantauan.
Baca juga: Mulai 5 Juni 2026, Jemaah Haji Bengkulu Kembali ke Tanah Air
Selain itu, jemaah juga diminta tetap aktif menyampaikan informasi kondisi kesehatannya melalui grup WhatsApp yang telah dibentuk oleh masing-masing puskesmas.
Puskesmas juga wajib membuat rekapitulasi harian atau daftar periksa (checklist) kondisi kesehatan jemaah selama 21 hari serta melakukan entri data hasil pemantauan ke dalam aplikasi Siskohatkes.
Seluruh puskesmas pemeriksa kesehatan jemaah haji wajib memberikan pelayanan kesehatan secara gratis apabila jemaah mengalami masalah kesehatan selama masa pemantauan.
"Setiap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada jemaah haji selama masa pemantauan juga harus dicatat dan dientri ke dalam Siskohatkes," jelas Kurniawan.
Bagi jemaah yang berdomisili di luar wilayah puskesmas tempat pemeriksaan kesehatan awal dilakukan, pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di puskesmas terdekat sesuai domisili.
Namun, jemaah tetap diwajibkan melaporkan kondisi kesehatannya melalui grup WhatsApp yang telah ditentukan.
Selanjutnya, penanggung jawab program kesehatan haji di tingkat kabupaten/kota melakukan rekapitulasi hasil pemantauan berdasarkan laporan dari puskesmas.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu menyusun rekapitulasi hasil pemantauan kesehatan jemaah haji tingkat provinsi secara tertulis sebagai bahan pelaporan dan evaluasi.
Kurniawan menambahkan, seluruh kegiatan pemantauan kondisi kesehatan jemaah haji wajib didokumentasikan dan dientri ke dalam Siskohatkes guna mendukung pemantauan kesehatan secara terintegrasi.