TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2026 mulai Senin (8/6/2026) hingga 21 Juni 2026.
Kabag Ops Korlantas, Kombes Pol Aries Syahbudin menyampaikan, Operasi Patuh 2026 mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan dengan penyesuaian karakteristik di masing-masing daerah.
Operasi Korlantas Polri tersebut juga menitikberatkan pada transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.
Adapun tema yang diusung dalam Operasi Patuh 2026 adalah “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas”.
Aries menyebut, penindakan dalam Operasi Patuh 2026 akan difokuskan terhadap pelanggaran yang menghambat efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), terutama pada pelat nomor.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” kata dia dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Kombinasikan tilang ETLE dan konvensional
Aries menerangkan, penindakan dalam Operasi Patuh 2026 dikombinasikan antara tilang ETLE dan manual atau konvensional.
Dalam pelaksanaannya, penindakan terdiri dari 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen melalui teguran simpatik.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” terang Agus.
Ia juga menegaskan, Operasi patuh 2026 menitikberatkan pada peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi.
Pelat nomor yang jadi target Operasi Patuh 2026 Operasi Patuh 2026 akan difokuskan terhadap pelat nomor “aneh” yang menghambat efektifitas pembacaan kamera ETLE.
Hal tersebut kemudian akan menyulitkan proses penegakan hukum yang berbasis elektronik.
Dilansir dari akun Instagram resmi Korlantas Polri, Jumat (5/6/2026), beberapa pelanggaran pelat nomor yang dimaksud antara lain:
Selain itu, Korlantas Polri juga tetap akan menindak pelanggaran lalu lintas lainnya selain terkait pelat nomor, melalui sanksi manual.
Beberapa pelanggaran tersebut, sebagai berikut:
Sumber: Kompas.com