Vape Berisi Obat Bius Senilai Rp1,5 Miliar Dibongkar di Jakut, Berawal dari Kecurigaan Klub Malam
Wahyu Septiana June 06, 2026 04:08 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara membongkar peredaran cartridge rokok elektronik atau vape yang mengandung etomidate senilai Rp 1,5 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan manajemen salah satu tempat hiburan malam atau klub malam di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang mencurigai aktivitas seorang pengunjung.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra mengatakan, pihaknya menerima informasi dari manajemen tempat hiburan malam terkait dugaan peredaran vape mengandung zat berbahaya di lokasi tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap seorang pria berinisial FYS di lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan cartridge vape yang mengandung etomidate yang diduga akan diedarkan oleh tersangka.

"Vape Etomidate tersebut dia bawa dan selanjutnya akan diedarkan. Setelah kami lakukan interogasi awal, selanjutnya kami melakukan pengembangan," ucap Ari Galang, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Dari hasil interogasi awal terhadap FYS, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial WS.

Penangkapan terhadap WS mengarahkan polisi ke sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Saat melakukan penggeledahan di apartemen itu, petugas menemukan puluhan cartridge vape yang mengandung etomidate dan siap diedarkan.

Polisi mencatat total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 276 cartridge Vape Etomidate.

"Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar," ucap Ari.

Menurut Ari Galang, apartemen tersebut digunakan oleh tersangka sebagai gudang untuk menyimpan stok cartridge yang tidak dibawa saat melakukan transaksi.

Selain mengedarkan secara langsung, para tersangka juga diduga menjual cartridge etomidate kepada sejumlah konsumen yang memesan barang tersebut.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul pasokan etomidate yang diperoleh para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Berita Lainnya

Baca juga: RUMOR Transfer Persija: Baru Lepas Winger Brasil, Sosok Eks Pilar Klub Thailand Jadi Opsi Macan

Baca juga: GBK Diserbu 11 Acara Besar Pekan Ini:EXO, Penonton Raisa hingga Pecinta Badminton Bikin Polisi Siaga

Baca juga: Kebakaran Kembali Marak, Gubernur Pramono Klaim Seluruh RW Jakarta Sudah Punya APAR

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.