Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Pangandaran.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah kendaraan hasil kejahatan.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni, RA alias Ison (31) warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, WY (47) warga Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, dan MS (34) warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengatakan, bahwa RA merupakan pelaku utama yang diduga melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban.
Sementara itu, WY berperan sebagai penadah sekaligus penjual kendaraan hasil curian, sedangkan MS diketahui menguasai salah satu kendaraan hasil kejahatan untuk digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Baca juga: Motor Curian Dijual Rp 1,7 Juta di Pangandaran, Komplotan Dibekuk
"Pengungkapan ini berkaitan dengan sedikitnya empat laporan polisi yang terjadi di wilayah Kalipucang, Cimerak, Pangandaran, dan Parigi," ujar Idas kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pangandaran, Sabtu (6/6/2026) siang.
Adapun lokasi kejadian meliputi area parkir penginapan di Kecamatan Kalipucang, kawasan persawahan di Kecamatan Cimerak, kawasan wisata Pamugaran di Kecamatan Pangandaran, serta rumah warga di Desa Cibenda, Kecamatan Parigi.
Kasus ini terungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan terhadap video aksi curanmor yang sempat viral di media sosial dan terjadi di kawasan Pamugaran. Dari hasil penyelidikan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial RA.
Polisi kemudian melacak keberadaan RA yang diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pamugaran Pangandaran.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan sebelum akhirnya dilakukan pengembangan terhadap jaringan penadah.
"Hasil pengembangan membawa kami kepada dua tersangka lainnya, yakni WY dan MS, yang diduga menerima serta menguasai kendaraan hasil tindak pidana pencurian," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kunci, satu mata kunci, dua lembar surat kendaraan, empat unit sepeda motor jenis Vario, Beat dan Revo, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa kendaraan hasil curian dijual melalui sistem cash on delivery (COD) dengan memanfaatkan media sosial.
Modus tersebut menjadi satu kendala dalam pengungkapan jaringan karena minimnya identitas antara penjual dan pembeli.
"Pelaku dan pembeli umumnya tidak saling mengenal. Mereka berkomunikasi melalui media sosial, bertemu saat transaksi, lalu tidak ada lagi hubungan setelah pembayaran dilakukan," ucap Idas.
Meski demikian, pihaknya terus melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan sejumlah kendaraan hasil kejahatan dan mengamankan para pelaku yang terlibat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka RA mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor lebih dari tujuh kali di wilayah hukum Polres Pangandaran.
Pengakuan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang belum terlaporkan.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Sementara WY dan MS dikenakan pasal penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Idas menegaskan, proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran kendaraan hasil curanmor di wilayah Pangandaran.(*)