Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Jajaran Polsek Banjarsari bersama Tim Resmob Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Sindanghayu, Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Dua pelaku berinisial JS dan A berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan selama hampir dua pekan sejak laporan korban diterima.
Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, mewakili Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, mengatakan para pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Blade milik korban dengan cara merusak kunci stang dan menjebol kunci kontak menggunakan alat khusus yang dibuat dari gear motor bekas.
"Pelaku mematahkan kunci stang dengan cara menendang stang motor ke arah kanan. Setelah itu kunci kontak dijebol menggunakan astag yang dibuat dari gear motor bekas dan diputar dengan bantuan obeng," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Sabtu (6/6/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu korban, Rizal Fadillah, tengah tertidur di rumahnya di Dusun Sindanghayu.
Baca juga: Motor Curian Dijual Rp 1,7 Juta di Pangandaran, Komplotan Dibekuk
Korban terbangun setelah mendengar suara mesin motor yang dinyalakan dari luar rumah.
Ketika dicek, sepeda motor Honda Blade miliknya yang sebelumnya terparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci stang sudah berpindah sekitar 15 meter dari lokasi semula.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga dengan meneriakkan kata "maling".
Sejumlah warga yang mendengar teriakan tersebut sempat membantu melakukan pengejaran. Namun para pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa kabur motor korban.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarsari pada hari yang sama.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku berinisial JS yang diketahui masih berada di wilayah Kabupaten Ciamis.
Pada 29 Mei 2026, petugas melakukan penggerebekan di rumah JS di wilayah Sindanghayu.
Namun saat petugas datang, JS berusaha melarikan diri ke area persawahan.
"Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di area sawah," kata Sujana.
Dari hasil pemeriksaan, JS mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial A.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian bergerak ke wilayah Kertahayu, Kecamatan Pamarican, dan berhasil menangkap A di kediamannya.
Keduanya langsung dibawa ke Polres Ciamis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah milik korban, satu buah astag atau alat pembobol kunci kontak yang dibuat dari gear motor bekas, satu buah obeng, dan satu buah kunci motor Honda.
Dalam aksinya, JS berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci stang, menjebol kunci kontak, lalu membawa kabur sepeda motor hasil curian.
Sementara A berperan sebagai joki yang mengantar JS ke lokasi, memantau situasi saat pencurian berlangsung, sekaligus membuat alat pembobol kunci kontak yang digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf e, f, dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan pada malam hari, dengan cara merusak atau menggunakan alat khusus untuk mengambil barang, serta dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp500 juta).(*)