Motor Curian Dijual Rp 1,7 Juta di Pangandaran, Komplotan Dibekuk
ferri amiril June 06, 2026 04:20 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Jajaran Polres Ciamis mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan pasar malam Dusun Kalapagada, Desa Kalapasawit, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis.

Dalam kasus ini, tiga pelaku masing-masing berinisial JS, A, dan H berhasil diamankan setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus curanmor lain yang sebelumnya terungkap di wilayah Banjarsari.

Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, mengatakan para pelaku memanfaatkan kondisi parkiran pasar malam yang minim penerangan dan tidak dijaga petugas parkir untuk melancarkan aksinya.

"Para pelaku menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi tidak terkunci stang. Mereka menggunakan anak kunci palsu yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban," ujar Kompol Sujana didampingi Kasi Humas Ipda Anggi Pratiwi dan Kanit Tipidter Ipda Syakur saat konferensi pers di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Sabtu (6/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) malam saat pasar malam dan pertunjukan kuda lumping berlangsung di Desa Kalapasawit.

Baca juga: 8 Acara Seru dan Meriah di Pangandaran, Garut, Ciamis, dan Sumedang

Saat itu para pelaku mendapati sepeda motor Honda Karisma milik Sukarman terparkir di bahu jalan dalam kondisi gelap dan tidak terawasi.

Salah seorang pelaku kemudian mengajak rekannya melakukan pencurian. Sementara satu pelaku bertugas mengawasi situasi, pelaku lainnya menjebol kunci kontak menggunakan anak kunci palsu.

Hanya dalam waktu sekitar lima menit, motor berhasil dibawa kabur.

Motor curian tersebut kemudian dibawa ke rumah salah seorang pelaku. Di lokasi itu, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dirusak menggunakan mesin gerinda listrik untuk menghilangkan identitas kendaraan.

Setelah itu, motor dijual secara COD di wilayah Pangandaran dengan harga Rp 1,7 juta. Hingga kini kendaraan tersebut belum berhasil ditemukan polisi.

Tak berhenti di situ, komplotan yang sama kembali beraksi pada Sabtu (25/4/2026) malam di lokasi yang sama.

Kali ini sasaran mereka adalah sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan rumah warga sekitar arena pasar malam milik Ahmad Rofi.

Motor tersebut juga dalam kondisi tidak terkunci stang dan berada di area dengan pencahayaan minim.

Dengan modus serupa, para pelaku kembali menjebol kunci kontak menggunakan anak kunci palsu sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Sepeda motor Honda Beat itu sempat digunakan oleh salah seorang pelaku sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Lakbok menerima informasi bahwa dua pelaku curanmor telah diamankan Polsek Banjarsari dalam kasus berbeda.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan hingga terungkap keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi curanmor di wilayah Lakbok.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu pelaku lainnya sehingga total tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya yakni JS yang berperan sebagai eksekutor pembobolan kunci motor sekaligus merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, A yang bertugas sebagai joki serta pemilik mesin gerinda yang digunakan menghilangkan identitas kendaraan, dan H yang berperan mengawasi situasi saat aksi berlangsung.

"Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa BPKB dan STNK Honda Karisma, satu buah kunci motor Honda, satu unit mesin gerinda listrik merek Hitachi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hasil curian," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 huruf e, f, dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan secara bersama-sama menggunakan anak kunci palsu dan dilakukan pada malam hari dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp500 juta).

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci stang kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi keramaian dan area yang minim pengawasan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.