BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit swadaya melalui penyesuaian harga tandan buah segar (TBS) agar lebih mendekati harga yang berlaku untuk kebun mitra.
Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya kepatuhan pabrik kelapa sawit (PKS) dalam menerapkan ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan praktik yang berpotensi merugikan petani melalui penurunan harga TBS yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika mengatakan, harga TBS untuk kebun mitra saat ini masih berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah provinsi. Mekanisme penetapan harga tersebut telah menjadi acuan bagi perusahaan dalam melakukan pembelian hasil panen petani mitra. Namun, kondisi berbeda masih dialami sebagian petani swadaya mandiri yang belum memiliki kemitraan dengan perusahaan.
“Saat ini kita sedang berusahaa mencari solusi formula aturan yang berlaku supaya para pekebun swadaya mandiri yang belum bermitra ini bisa dihargai sesuai dengan kewajaran di lapangan,” kata Risvandika kepada Bangkapos.com, Sabtu (6/6/2026).
Risvandika mengungkapkan, saat ini terdapat lima pabrik kelapa sawit yang beroperasi dan menerima hasil panen petani di Bangka Selatan. Berdasarkan pemantauan pemerintah daerah, seluruh pabrik tersebut telah mengikuti ketentuan harga yang berlaku untuk kebun mitra. Sementara untuk petani swadaya, sebagian besar perusahaan juga mulai menyesuaikan harga pembelian dengan perkembangan harga yang berlaku di lapangan.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengawasi kemungkinan adanya praktik yang dapat menekan harga TBS di tingkat petani. Apabila ditemukan indikasi permainan harga oleh oknum tertentu, langkah awal yang dilakukan adalah memberikan peringatan dan meminta perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga agar harga yang diterima petani tidak jauh berbeda dari harga yang telah ditetapkan.
“Kita akan memberikan informasi dan imbauan kepada semua pabrik untuk memberikan harga sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Risvandika.
Di sisi lain sambungnya, pemerintah daerah juga akan mendorong penataan pola kemitraan antara petani dan perusahaan sawit. Kebun-kebun yang berada di sekitar wilayah operasional pabrik akan diarahkan untuk menjalin kemitraan sehingga memiliki akses terhadap skema harga yang lebih jelas dan terukur. Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi kesenjangan harga antara petani mitra dan petani swadaya mandiri.
Selain pembinaan, pemerintah daerah menegaskan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan petani. Temuan yang mengarah pada tindakan melawan hukum akan diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Langkah tersebut termasuk apabila terdapat perbedaan harga yang tidak wajar antara harga yang ditetapkan dan harga yang diterima petani di lapangan.
“Kalau memang ditemukan adanya tindakan yang melawan hukum, kita akan sampaikan kepada instansi yang sesuai dengan kewenangannya untuk menangani masalah tersebut,” tegasnya.
Meski begitu kata Risvandika, pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan apabila ditemukan pemotongan harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menyampaikan temuan tersebut kepada pihak perusahaan agar dilakukan evaluasi terhadap pelaku usaha yang membeli buah sawit dari petani. Tindakan tegas dinilai penting untuk menjaga keadilan tata niaga sawit sekaligus melindungi pendapatan petani.
“Jika ditemukan, akan kita laporkan dan salah satu langkahnya bisa dengan meminta pencabutan DO atau surat pemesanan terhadap usaha pembelian buah sawit tersebut,” ucap Risvandika. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)