BANGKAPOS.COM--Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meninjau ulang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik.
Organisasi industri hasil tembakau itu menilai sejumlah ketentuan dalam rancangan regulasi tersebut, khususnya wacana penerapan plain packaging atau kemasan seragam, berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan, termasuk meningkatnya peredaran rokok ilegal hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri.
Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, menyebut substansi dalam draf RPMK dinilai telah melampaui mandat yang diatur dalam Pasal 437 PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya, aturan tersebut seharusnya hanya mengatur peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan, bukan mengatur desain atau kemasan produk secara menyeluruh.
“Kemenkes terlalu memaksakan untuk memasukkan standardisasi kemasan yang tidak menjadi mandat dari Pasal 437. Ketentuan Pasal 3 hingga Pasal 8 dalam draf RPMK jelas melampaui kewenangan,” ujar Henry, Sabtu (6/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pengaturan desain kemasan merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual dan merek dagang, bukan sekadar aspek kesehatan.
Gappri menilai penerapan kemasan seragam dapat menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal.
Kondisi tersebut dinilai membuka peluang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal di pasar domestik.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau, yang selama ini menjadi salah satu sektor penopang tenaga kerja di Indonesia.
Industri rokok disebut akan menghadapi tekanan tambahan jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa kajian dampak ekonomi yang lebih mendalam.
Baca juga: Diduga Backing Debt Collector Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Anggota Brimob
Selain isi regulasi, Gappri juga menyoroti proses penyusunan RPMK.
Mereka menyebut sejumlah masukan dari pelaku industri dalam forum uji publik belum sepenuhnya diakomodasi dalam draf akhir aturan.
Menurut Gappri, hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proses penyusunan kebijakan belum berjalan secara inklusif dan mempertimbangkan seluruh pemangku kepentingan secara seimbang.
Gappri juga menyoroti penggunaan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai salah satu rujukan dalam penyusunan regulasi.
Indonesia sendiri hingga saat ini belum meratifikasi konvensi tersebut.
Karena itu, kebijakan yang mengacu pada FCTC dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan karakteristik industri dalam negeri agar tidak menimbulkan dampak yang tidak proporsional.
Di sisi lain, Gappri menyebut bahwa industri hasil tembakau sebenarnya telah menunjukkan penyesuaian melalui penurunan produksi dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data yang disampaikan, produksi rokok nasional turun dari 356,5 miliar batang pada 2019 menjadi sekitar 307 miliar batang pada 2025.
Penurunan ini setara dengan berkurangnya sekitar 49,5 miliar batang dalam kurun waktu enam tahun.
Menurut Gappri, data tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian konsumsi tembakau yang berlaku saat ini sudah memberikan dampak signifikan terhadap industri.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Gappri mendesak Kementerian Kesehatan untuk mengkaji ulang draf RPMK.
Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan tetap memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kebijakan kesehatan dan keberlangsungan industri.
Mereka menegaskan bahwa industri hasil tembakau legal nasional masih menghadapi tantangan ekonomi yang cukup berat, sehingga kebijakan baru perlu dirancang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap tenaga kerja dan ekosistem industri.(*)