Bobol Kosan Mahasiswi, Pria di Bangka Tengah Gasak Laptop, Uang dan Cincin
Asmadi Pandapotan Siregar June 06, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pria bernama Horis Armanda (29) diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku diduga membobol kamar kost milik seorang pelajar dengan cara melepas sekrup engsel pintu, kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026) siang.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Adelia Ramadhani yang kehilangan sejumlah barang berharga dari kamar kostnya. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Kami menerima laporan korban, pada 5 Juni 2026. Berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya sendiri di Desa Mangkol," ujar AKP Singgih, Sabtu (6/6/2026).

Saat interogasi diketahui pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (30/5/2026) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.

Pelaku yang bernama lengkap Horis Armanda berjalan kaki, menuju lokasi kost korban di Jalan Binjai, RT 002, Desa Mangkol. Dengan memanfaatkan paku yang ditemukan di pinggir jalan, pelaku melepas sekrup pada engsel pintu sehingga pintu dapat dibuka tanpa merusak bagian luarnya.

"Setelah masuk, pelaku langsung mencari barang berharga. Ia membuka lemari dan mengambil uang tabungan sebesar Rp 100.000 serta sebuah cincin. Tak berhenti di situ, ia juga mengambil laptop merk Asus Vivobook beserta tasnya yang tersimpan di keranjang pakaian. Sebelum pergi, pelaku sengaja memasang kembali sekrup engsel pintu agar aksinya tidak segera terdeteksi," jelasnya.

Korban yang kembali ke kost pun akhirnya, menyadari barang-barangnya hilang dan segera melaporkan ke Polsek Pangkalan Baru.

Berdasarkan keterangan warga dan bukti yang dikumpulkan, tim penyidik bergerak menuju rumah pelaku pada Jumat siang. 

"Di lokasi, pelaku ditemukan sedang makan di dapur belakang rumah dan langsung diamankan. Saat diperiksa, ia mengakui seluruh perbuatannya," tuturnya. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop Asus Vivobook, satu buah tas laptop warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian.

"Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di Polsek Pangkalan Baru. Berkas perkara sedang dilengkapi, untuk selanjutnya digelar perkara dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," bebernya. 

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena masuk ke tempat tinggal orang lain dengan cara membongkar.

Sementara itu pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada, mengamankan tempat tinggal dan tidak mudah percaya kepada orang asing di lingkungan sekitar.

"Kami ingatkan, bahwa segala bentuk tindak kejahatan akan kami tindak tegas. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan hal mencurigakan, agar keamanan lingkungan tetap terjaga," katanya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.