SRIPOKU.COM, SEKAYU – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) Sumatera Selatan mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar memperketat kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan jaksa.
Peringatan ini diterbitkan menyusul adanya laporan mengenai oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut nama dan identitas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muba, Didi Aditya Rusmanto, S.H., untuk meyakinkan calon korbannya.
Modus yang digunakan pelaku adalah menghubungi warga secara personal dan meminta sejumlah uang dengan dalih penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Mayorudin Febri, S.H., menegaskan bahwa segala bentuk pesan singkat maupun panggilan telepon yang mengatasnamakan institusi kejaksaan untuk meminta dana tersebut adalah murni tindakan pidana penipuan.
"Kami menegaskan bahwa instansi Kejari Muba, para jaksa, maupun staf di lingkungan kerja kami tidak pernah melakukan komunikasi sepihak kepada masyarakat melalui telepon, pesan WhatsApp, atau media komunikasi lainnya untuk menggalang dana kegiatan. Jika ada yang mengatasnamakan pejabat Kejari Muba lalu meminta sejumlah uang, dipastikan itu adalah modus penipuan," kata Mayorudin saat memberikan konfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
Layanan Hukum Resmi Bebas Biaya
Mayorudin menjelaskan, seluruh agenda kedinasan, layanan publik, maupun kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh kejaksaan selalu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas resmi.
Selain itu, ia menggarisbawahi bahwa seluruh pelayanan tersebut bersifat gratis.
"Seluruh layanan kami tidak dipungut biaya apa pun. Institusi kami juga tidak pernah meminta nomor rekening pribadi kepada masyarakat dalam menjalankan tugas teknis di lapangan," tegasnya.
Pihak Kejari Muba meminta para kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga sipil di Bumi Serasan Sekate untuk tidak mudah memercayai instruksi yang datang dari nomor telepon asing.
Jika masyarakat mendapati adanya kontak mencurigakan yang mengatasnamakan pimpinan atau pegawai kejaksaan, mereka diminta untuk segera melakukan konfirmasi ulang (cross-check) ke kantor kejaksaan terdekat.
Baca juga: Aksi Penipuan Sumbangan Masjid di Palembang Viral, Catut Nama Masjid Jami 4 Ulu
Guna mengantisipasi jatuhnya korban materiil, Kejari Muba secara resmi telah membuka posko layanan pengaduan kilat (hotline) bagi masyarakat melalui saluran Call Center di nomor 0811-7974-004.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menumbuhkan sikap waspada. Apabila menemukan atau mengalami sendiri indikasi pemerasan yang mencatut nama pimpinan maupun pejabat Kejari Muba, segera laporkan melalui nomor pengaduan tersebut agar tim intelijen kami dapat segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya," pungkas Mayorudin.